Pembangunan pintu gerbang SMKN Kota Bekasi yang menghabiskan biaya Rp 140 juta menjadi buah bibir, baik di internal maupun di luar sekolah. Mengapa?
Dari pendapat yang dihimpun klikbekasi.co, nilai pembangunan gerbang tersebut dinilai terlalu mahal. Harga pembangunan gerbang ditaksir hanya berkisar antara 50 sampai 60 juta rupiah.
Selain itu, pembangunan gerbang tidak dilakukan dengan prosedur yang benar. Pihak sekolah tidak melakukan proses “penghapusan aset” lama.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro saat dihubungi menjelaskan, penghapusan aset harus dilakukan sebelum bangunan lama dihancurkan.
Menurut Widodo, untuk penghapusan aset, prosesnya adalah pihak sekolah melapor terlebih dulu kepada BPKAD. BPKAD kemudian membentuk tim untuk menaksir nilai aset barang yang lama.
Setelah nilai aset ditaksir, aset tersebut dijual kepada pihak ketiga. Hasil penjualan aset atau materialnya harus disetorkan kepada kas daerah melalui berita acara dari BPKAD, Dinas Bangunan dan Permukiman (Disbangkim), serta pihak sekolah.
“Semestinya pihak sekolah melapor dulu kepada kami. Kalau pembangunan tersebut didanai pihak lain, sekolah tetap harus melapor. Saya akan menelusuri kasus ini segera. Kami belum menerima data apa pun dari pihak sekolah,” katanya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Saranana dan Prasarana SMKN 1 Kota Bekasi, Herlina, saat dikonfirmasi mengatakan pembangunan gerbang tersebut didanai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Namun Herlina mengaku belum bisa menyebut rincian anggarannya. Ia tidak berani membuka buku catatan anggaran karena hal itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan kepala sekolah.
“Anggarannya dari APBN. Kalau angka pastinya saya belum bisa menyebutkannya,” ucap Herlina.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Bekasi I Made Supriatna belum bisa memberikan konfirmasi. Ia tidak berada di sekolah saat hendak ditemui. (Jay/Res)