Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru akan membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2015. Pembahasan baru dilakukan pada awal tahun depan karena DPR tengah disibukkan dengan berbagai agenda di masa sidang ini.
“Belum dibahas, tugas-tugas dewan masih banyak PR-nya. Baru akan dibahas di awal masa sidang berikutnya,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Fadli menjelaskan, perppu tersebut tak dapat dibahas di masa sidang ini karena DPR sibuk dengan agenda pembentukan komisi, penetapan alat kelengkapan dewan, dan kesibukan lain yang menyangkut pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta agenda kerja lima tahun ke depan. Menurut Fadli, keputusan itu telah disepakati oleh semua pimpinan DPR.
“Sudah pasti dibahas di 2015, ini hanya masalah teknis saja,” ujarnya.
Seperti diberitakan, pada 2 Oktober lalu, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada.
Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.
Banyak kalangan menilai, dengan tidak ada kejelasan tentang Perppu, maka UU Pilkada saat ini dalam kevakuman. Sebab, Perppu Pilkada harus disetujui lebih dulu oleh DPR. (Baca: UU Pilkada dalam Kevakuman)
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahap persiapan pilkada yang sesuai jadwal akan dilakukan dalam waktu dekat. (Baca: Tahapan Pilkada di Daerah Molor)
“Kami desak agar KPU dapat mempersiapkan tahapan Pilkada di beberapa daerah yang dijadwalkan pada awal 2015,” ujar Yusfitriadi dari Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Yusfitriadi mengatakan, hal itu sebaiknya dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pilkada tidak terganggu. Menurut dia, jika pelaksanaan pilkada tertunda, maka hal itu dapat menyebabkan kekosongan jabatan dan hanya membuang-buang waktu.
Perwakilan dari Partai Nasdem selaku pemohon perkara Nomor 98/PUU-XII/2014, OC Kaligis, tetap melanjutkan gugatan tentang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. (Baca: Ini Alasan Nasdem Tidak Cabut Gugatan UU Pilkada)
“Karena ada problem, problem itu akan saya majukan ke MK, bagaimana mereka memecahkan problem itu,” ucap Kaligis seusai sidang perkara pengujian UU Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Ia berharap jika problematika soal perppu tersebut sudah memiliki kepastian hukum, masyarakat tidak perlu lagi menguji setiap perppu yang dikeluarkan oleh presiden. (Res)
sumber: kompas