Garap 3 Perda, Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Tancap Gas

Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi mulai tancap gas membahas 3 jenis peraturan daerah (perda) yang saat ini masih dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda).

3 jenis perda tersebut antaralain, perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Lingkungan Hidup dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Pansus 8, Haeri Parani mengatakan, tahapan pembahasan 3 jenis perda tersebut sudah dimulai sejak Senin (30/11) dengan menggelar rapat ekspos bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Kita sudah mulai dengan ekspos bersama SKPD diantaranya, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” kata dia, Senin (30/11).

Ia juga menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi dasar pembuatan perda itu sendiri. Misalnya berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2007.

“Itu didasari atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata dia.

Selain itu, usulan perubahan Perda tersebut mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual.

Untuk lebih menguatkan, rencananya pansus 8 akan menggelar study banding ke beberapa daerah yang untuk dijadikan rujukan. Seperti Padang, Semarang dan Surabaya.

“Tiga daerah ini akan kita pilih satu yang menjadi tujuan study banding tim pansus delapan, kita pilih karena daerah ini berhasil dapat predikat wajar tanpa pengecualian dari kementerian keuangan,” pungkasnya.(Luk)

Tinggalkan komentar