Berita  

Fix, Mulai 2016 PT Godang Tua Jaya Tidak Kelola TPST Bantar Gebang

Avatar photo

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah fix atau memastikan akan memutus kontrak PT Godang Tua Jaya selaku pengelola tempat pengelolaan terpadu (TPST) Bantar Gebang pada Januari 2016.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, Pemrov DKI Jakarta sudah tidak mengalokasikan dana tipping fee jasa pengelolaan sampah dalam APBD 2016.

“Daripada masalahnya berlarut-larut, lebih baik putus kontrak,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (5/11/2015).

Meski demikian, tipping fee untuk Kota Bekasi, yang disepakati sebesar 20 persen dari total tipping fee yang diterima PT Godang Tua Jaya, tetap dialokasikan.

Menurut Ali, besaran tipping fee untuk Kota Bekasi bahkan akan ditambah. “Swakelola yang kami lakukan tidak mencari untung dan semua hak Bekasi tidak akan hilang,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, keputusan itu diambil jika pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terakhir atau SP 3.

“Sudah dikeluarkan SP 1. PT Godang Tua Jaya wanprestasi,” kata Isnawa dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Isnawa menjelaskan, SP 1 berlaku selama 60 hari. Kemudian dilanjutkan SP 2 yang berlaku 30 hari dan dilanjutkan SP 3 selama 15 hari.

“Terakhir, jika pihak yang bersangkutan tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka kontrak PT Godang Tua Jaya akan kami putus,” kata dia.

Menurut Isnawa, pemutusan kontrak (jika terjadi SP 3), dilangsungkan pada 11 Januari 2016. Pemrov DKI Jakarta akan langsung mengambilalih proses pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang dan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi.

“Seluruh pegawai di PT Godang Tua Jaya boleh bekerja menjadi pekerja harian lepas Dinas Kebersihan jika pengambilalihan terjadi,” katanya.

PT Godang Tua Jaya menggungat

Menghadapi kepastian pemutusan kontrak oleh Pemrov DKI Jakarta, PT Godang Tua Jaya menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.

PT Godang Tua Jaya dan perusahaan joint operationnya, PT Navigat Organic Energy Indonesia, berencana menggungat Pemrov DKI Jakarta jika pemutusan kontrak tersebut sudah dilakukan.

Saat ditemui di kantornya, Yusril menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengunjungi TPST Bantar Gebang untuk mengetahui perbedaan tanah milik Pemprov DKI dan pengelola.

“Saya kira cobalah sesekali Pak Ahok pergi ke Bekasi. Mana tanah punya DKI, mana punya tanah PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI. Mana tempat menumpuk dan mengolah,” kata Yusril di kantornya di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Tanah milik Pemprov DKI Jakarta, kata Yusril, hanya sebagai penampungan sampah. Sedangkan tanah milik pengelola merupakan tempat untuk pengolahan sampah.

“Jadi, kalau bicara ditutup, ya punya DKI gak ditutup. Tampung saja di situ di 108 hektar sampai menggunung karena pengolahan gak di situ,” kata Yusril.

(Baca: Tiga Persoalan TPST Bantar Gebang yang Harus Selesai)

Berbicara mengenai Yusril, Ahok mengaku tidak ambil pusing. Menurut Ahok, menggandeng pengacara top adalah hak PT Godang Tua Jaya untuk membela diri. Ahok tetap akan memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.

“Ya mau tidak mau, gandeng saja sudah (pengacara). Memang Pak Yusril pengacara paling top. Bisa saja dia menang. Kalau kami kalah ya, urusan kedua. Minimal kami jalan saja,” kata Ahok. (Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *