Direktur Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky menuding PD Migas milik Pemkot Bekasi sejauh ini hanya jadi lahan bancakan oleh oknum pejabat daerah di Kota Bekasi. Pasalnya sejauh ini perusahaan daerah tersebut sampai saat ini belum memberikan keuntungan bagi Pemkot Bekasi.
Bahkan dari data yang FITRA kantongi PD Migas telah mengalami kerugian mencapai angka Rp 6.775.326.592 dan hutang mencapai Rp 609.015.244.
“PD Migas ini cuma lahan bancakan, bahkan ada kemungkinan PD Migas jadi tempat pencucian uang para pejabat daerah. Mirip-mirip sama Petral, hanya dijadikan sarana mafia migas untuk kepentingan para penguasa di Kota Bekasi,” sindir Ucok Sky.
Atas dasar tesebut, FITRA mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan penyelidikan terhadap jajaran direksi di PD Migas atas kerugian negera yang ada.
“Ada kerugian negara ada pula pelanggaran terhadap aturan yakni Peraturan Mentri Dalam Negeri No 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi Pemerintah Daerah. Makanya Kejaksaan jangan diam saja, jangan hanya makan gaji buta,” ketusnya.
PD Migas sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi No 09 tahun 2009 tentang pembentukan perusahaan daerah minyak dan gas bumi. Adapun pendirian PD Migas sendiri dimaksudkan untuk bergerak dalm bidang ekplorasi dan ekploitasi minyak dan gas bumi di Kota Bekasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk modal awal Pemkot mengucukran anggaran penyertaan modal sebesar Rp 3.150.000.000 yang dikurkan pada tahun 2009 sebesar Rp 400.000.000 dan tahun 2010 sebesar Rp 2.750.000.000. (Ical)