Bola panas dugaan penyimpangan reses anggota dewan yang digelar pada tanggal 8 sampai 12 Juni 2022 hingga saat ini belum masuk di Meja Kejasaan Negeri Bekasi meski ramai jadi gunjingan di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi ataupun laporan masyarakat perihal penyimpangan reses anggota dewan.
“Hingga saat ini belum ada laporan tersebut masuk,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Yadi Cahyadi, Selasa (14/6/2022).
Kendati demikian, pihak Kejaksaan tidak menutup ruang pengaduan bagi siapapun yang ingin melaporkan tindak pelanggaran hukum di Kota Bekasi.
“Setiap laporan yang masuk akan kami teliti dan akan kami pelajari. Begitu mekanismenya,” kata Yadi, lewat sambungan telpon seluler.
Seperti diberitakan sebelumnya, reses anggota DPRD Kota Bekasi yang baru digelar beberapa hari lalu ramai jadi buah bibir di masyarakat. Pasalnya ada sejumlah oknum anggota DPRD Kota Bekasi diduga melakukan praktik penyimpangan.
Adapun jenis penyimpangan yang dilakukan angota dewan dalam reses beragam. Mulai dari merekayasa daftar absensi peserta yang hadir, pelaksanaan kegiatan di luar waktu yang ditentukan dan paling mengerikan yakni menggelar reses fiktif alias tidak melaksanakan reses sama sekali namun membuat laporan seolah-olah kegiatan reses dilaksanakan.
Selain ramai di masyarakat, dugaan penyimpangan reses juga ramai dibahas di internal anggota dewan.
Di lingkungan Sekretariat DPRD praktik ini juga dikeluhkan terutama oleh sejumlah staf pendamping reses yang mendapat tugas mengawal anggota dewan nakal yang sengaja melakukan tindak penyimpangan reses.
Meski begitu, kabar tersebut ditepis sebagian anggota DPRD Kota Bekasi. Sejumlah anggota dewan menampik kalau ada praktik penyimpangan reses di lembaga dewan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Anim Imamudin adalah salah satu dari 50 anggota dewan yang dengan tegas menolak kabar burung soal dugaan praktik penyimpangan pelaksanaan reses.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, bahwa tidak mungkin ada anggota DPRD Kota Bekasi yang berani berbuat curang.
Apalagi jauh-jauh hari sudah ada rapat membahas pelaksanaan reses di mulai dari penentuan waktu hingga membahas detail aturan pelaksanaan reses.
“Mudah-mudahan tidak demikian. Kan kita sudah rapatin aturan waktu dan semua sudah dijabarkan,” kata Anim, melalui pesan singkat.
Kendati ditepis, namun DPRD Kota Bekasi secara lembaga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Bekasi.
“Selama ada aduan atau laporan yang disampaikan ke DPRD melalui Ketua DPRD dan tembusannya ke Badan Kehormatan Insya Allah akan difollow up,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto.
Soal penyimpangan reses, Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah juga angkat bicara. Dirinya menyerahkan urusan tersebut kepada masing-masing anggota dewan bila benar ada penyimpangan reses dilakukan anggotanya.
“Yang jelas kami sudah ingatkan jauh-jauh hari agar reses dijalankan sebagaimana ketentuan berlaku. Bila mana dalam praktiknya tidak sesuai itu tanggungjawab masing-masing,” kata dia.
Sementara sumber kami di internal DPRD meyakini bukan tidak mungkin Kejaksaan turun tangan untuk menyelidiki kasus dugaan penyimpangan reses anggota dewan.
“Kalau terus ramai di masyarakat saya yakin Kejaksaan pasti akan turun tangan,” kata anggota dewan, yang namanya tidak mau disebut.(Ical)