Proyek pembangunan komplek olahraga Stadion Wibawa Mukti di Desa Serta Jaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, diduga menjadi ajang korupsi. Dugaan tersebut dilaporkan National Corruption Car (NCC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (6/10/2015).
“Kami telah melaporkan adanya dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, ke KPK. Kami berharap KPK menindaklajuti laporan ini,” kata Sekjen NCC R Agus memberikan pernyataan resmi kepada wartawan usai melapor ke KPK.
Menurut Agus, dugaan korupsi bermula dari terbengkalainya proyek yang dikerjakan sejak tahun 2009 itu. Anggaran telah dikucurkan beberapa tahap bernilai ratusan miliar, namun stadion tetap belum jadi.
“Padahal tahun 2013 semestinya stadion sudah bisa digunakan. Kenyataannya sampai sekarang belum selesai. Kerugian negara belum bisa dipastikan nilainya berapa,” kata Agus.
Menurut Agus, proses perencanaan pembangunan terskesan tanpa perhitungan yang matang. “Pelaksanaan pembangunan fisik stadion juga tidak punya jangka waktu yang jelas kapan selesainya,” katanya.
Pemkab Bekasi juga dinilai terlalu memaksakan proyek tersebut dengan tidak memperhatikan kemampuan anggaran daerah. Agus menjelaskan, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 butir 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa perencana adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Pasal lain yang diabaikan Pemkab Bekasi, menurut Agus, ialah Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi: Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Proyek Ratusan Miliar
Dari informasi yang dihumpun klikbekasi.co dari berbagai sumber, Stadion Wibawa Mukti menghabiskan anggaran lebih dari 500 miliar dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Bekasi dan APDB Provinsi Jawa Barat yang dikucurkan secara bertahap sejak tahun 2009.
Detail anggaran yang digunakan dalam 7 tahap pembangunan kompleks stadion masih simpang siur.
Pada tahun 2009, dikucurkan anggaran sekitar Rp 6, miliar untuk pematangan tanah atau lahan seluas 20 hektar di Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur.
Pada tahun 2010, dikucurkan anggaran anggaran sekitar Rp 10 miliar untuk membangun tribun (tempat penonton) di bagian barat lapangan.
Pada tahun 2011, dikucurkan anggaran anggaran sekitar Rp 11 miliar untuk membangun tribun sebelah timur.
Pada tahun 2012, dikucurkan anggaran anggaran sekitar Rp 50 miliar namun pembangunan sempat berhenti karena proses pencairan anggaran dari Provinsi Jabar terlambat.
Pada tahun 2013, dikucurkan anggaran anggaran sekitar Rp 150 miliar sehingga pembangunan stadion kembali berjalan lancar.
Pada tahun 2014, dikucurkan anggaran anggaran sekitar Rp 250 miliar dari APBD untuk mengebut pembangunan stadion karena akan digunakan untuk Pekan Olahraga Daerah (Porda) XII Jawa Barat pada November.
Saat digunakan untuk Porda Jabar, pembangunan komplek stadion sudah 70 persen termasuk di dalamnya ada gelanggang renang, gedung serba guna dan saranan olahraga lainnya.
Pada tahun 2015, dikucurkan anggaran anggaran sekitar Rp 150 miliar melalui APBD untuk pembangunan tahap akhir.
“Jika ditotal, anggarannya kurang lebih sekitar 500 miliar rupiah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muhyidin, kepada wartawan belum lama ini.
Pembangunan ditargetkan bisa rampung tahun 2015 sehingga pada tahun 2016 beberapa venue sudah bisa digunakan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) di mana Jawa Barat menjadi tuan rumahnya. (Res)