Sebanyak 3 rancangan peraturan daerah (raperda) resmi disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Selasa (24/11).
Tiga perda tersebut antaralain, perda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, perda pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat dan perda unit layanan pengadaan.
Selain perda, DPRD bersama Pemkot Bekasi melakukan penandatanganan persetujuan bersama revitalisasi eks Pasar Pondokgede.
“Semoga perda tersebut dapat memberi manfaat dan bisa dijalankan dan ditaati oleh semua pihak,” ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, Selasa (24/11).
Dia menjelaskan, saat ini masih ada 11 raperda yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Bekasi dan ditargetkan rampung dibahas sebelum tutup tahun.
Untuk memenuhi target tersebut, DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) 7 dan 8, berikut penugasan Badan Legislasi.
“Mudah-mudahan bisa kekejar dan bisa diparipurnakan hingga sah menjadi perda. Untuk itu kami meminta dukungan semua pihak, agar agenda yang ada sukses sesuai dengan rencana,” pungkasnya.(Ical)