Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bekasi berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah(Perda) Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
Menurut Ketua Banleg DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengatakan, rencana revisi perda mengacu pada peraturan Mentri Perdagangan (Mendag) yang melarang penjualan dan peredaran minuman keras.
“Seiring dengan adanya aturan dari mentri, maka kita akan mencoba menyesuaikan perda dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Dia menjelaskan revisi dimaksudkan agar perda yang ada bisa lebih tajam lagi dibanding perda yang ada saat ini.
“Perda baru mungkin akan lebih tegas dan ketat dari perda sebelumnya, ” kata dia.
Sementara saat disinggung kapan Banleg akan mulai melakukan pembahasan, dia mengatakan, kemungkinan dalam dalam waktu dekat dirinya akan mengumpulkan anggotanya dan membahas tentang rencana perubahan perda tersebut.
“Semoga secepatnya bisa duduk bersama anggota dan melakukan pembahasan perda yang ada,” pungkasnya. (Ical)