DPRD Kota Bekasi Minta Pembuangan Sampah dari DKI ke Bantargebang Dihentikan

Komisi A DPRD Kota Bekasi mendesak Pemprov DKI Jakarta menghentikan pengiriman sampah dari Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Keputusan tersebut muncul usai pihak Komisi A DPRD Kota Bekasi menggelar rapat bersama dengan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Senin (19/10).

Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin mengatakan, DKI dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.

Adapun poin yang dilanggar oleh DKI antara lain, pasal 4 dan 5 ayat C tentang penerimaan kompensasi untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 20 persen dari tipping fee sesuai dengan tonase sampah.

DKI juga dinilai melanggar pasal 7 yang mengatur kesepakatan distribusi sampah yang diangkut truk dari Jakarta menuju TPST. Selain itu DKI juga melanggar lampiran nomor 9 perihal penanaman pohoh di area TPST atau kawasan penyangga guna menyerap pencemaran air tanah dan udara yang sampai saat ini belum direalisasikan.

“Banyak sekali isi perjanjian yang sudah mereka langgar. Atas dasar itu kami meminta agar pembuangan sampah dihentikan,” ujarnya, kepada wartawan.

Selain meminta adanya penghentian, Komisi A DPRD Kota Bekasi mendesak adanya perubahan kontrak kerjasama antara pihak Pemkot Bekasi dengan DKI. Hal ini mengacu pada pasal 12 yang menyebutkan bahwa perjanjian bisa dirubah.

“Didalam pasal 12 itu disebutkan, jika ada pelanggaran maka perjanjian itu bisa dirubah, meskipun jangka waktu perjanjian belum atau sudah berakhir. Kami akan terus mendorong agar dievaluasi kembali perjanjian tersebut, apabil tidak ada itikad baik dari Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Abdillah menyayangkan sikap Komisi A, yang mengabaikan aspek komunikasi dengan pihak DKI Jakarta. Padahal semestinya, hal tersebut selayaknya dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Kalau masih bisa dilakukan komunikasi, kenapa harus langsung dengan cara menghentikan,” katanya usai melaksanakan rapat dengan anggota Komisi A.

Abdillah menambahkan, sebenarnya masalah sampah merupakan persoalan berskala nasional. Sehingga apa yang menjadi desakan Komisi A suda disampaikan langsung kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti.

“Tonase sampah tiap harinya dari Jakarta itu ada sekitar 70 ribu ton, jika benar ditutup maka, akan merugikan masyarakat tidak hanya Jakarta saja,” pungkasnya. (Flx)

Tinggalkan komentar