Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah menyayangkan kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang dilakukan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terhadap 24 pejabat, Kamis, 30 Juli 2026.
Pihaknya menyayangkan kebijakan tersebut sebab diambil tanpa melakukan komunikasi dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi yang membidangi pengawasan terhadap pemerintahan dan birokrasi.
Rudy mengatakan, komunikasi antara Wali Kota dengan DPRD bukan untuk mencampuri kewenangan Wali Kota Bekasi karena hal itu merupakan hak prerogatif kepala daerah. Akan tetapi menurutnya, komunikasi sangat diperlukan agar DPRD mengetahui arah kebijakan yang sedang dibangun, terutama jika menyangkut organisasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mutasi seharusnya bukan sekadar memindahkan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. Yang jauh lebih penting adalah memastikan orang yang ditempatkan benar-benar memiliki kemampuan sesuai dengan tugas yang akan diemban. Prinsipnya sederhana, orang yang tepat harus berada di posisi yang tepat,” katanya, Kamis, 29 Juli 2026.
Menurutnya, jika penempatan pejabat dilakukan tanpa mempertimbangkan kompetensi, resikonya sangat besar. Jabatan bisa diisi oleh orang yang belum memiliki kapasitas yang cukup.
Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi lambat, koordinasi tidak berjalan maksimal, dan pelayanan kepada masyarakat ikut terdampak.
“Inilah yang harus dicegah sejak awal. Mutasi ASN seharusnya menjadi cara memperkuat birokrasi, bukan membuka ruang munculnya inkompetensi di dalam pemerintahan,” katanya.
Komisi I memandang komunikasi antara eksekutif dan legislatif justru menjadi salah satu cara untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan adanya komunikasi, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih baik sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar mengedepankan profesionalisme dan kepentingan publik.
“Bagi warga, yang paling penting sebenarnya bukan siapa yang dipindahkan atau siapa yang dilantik. Yang mereka rasakan adalah hasil akhirnya, apakah pelayanan di kantor pemerintah menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih baik,” katanya.
Karena itu, Rudy mengatakan, setiap kebijakan mutasi semestinya berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pergantian nama di kursi jabatan.
Komisi I berharap ke depan hubungan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD dibangun melalui komunikasi yang lebih terbuka.
“Pemerintahan yang kuat bukan hanya lahir dari kewenangan, tetapi juga dari kemauan untuk mendengar, menghasilkan birokrasi yang profesional. Serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.






