Komisi A DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Tata Kota melakukan audit terhadap sejumlah bangunan vertikal di Kota Bekasi. Pasalanya, ada dugaan gedung-gedung tersebut banyak menyalahi ketentuan yang ada.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata misalnya mengambil contoh salah satu bangunan vertikal yang ditengarai melanggar ketentuan yakni, apartemen Grand Icon yang berlamatkan di Jalan Raya Caman, Jatibening, Kota Bekasi.
Menurutnya, berdasarkan laporan warga, gedung tersebut diduga menyalahi aturan dalam pendiriannya lantaran dibangun terlampau tinggi.
Padahal semestinya, ketinggian bangunan Grand Icon mesti sesuai ketentuan, mengingat lokasinya dekat dengan Bandara Halim Perdana Kusuma. Bangunan yang terlalu tinggi dikhawatirkan mengganggu aktivitas penerbangan.
“Ada warga melapor ke kami, kalau apartemen Grand Icon ini tingginya melampaui ketentuan. Apakah melanggar atau tidak nanti kami akan cek langsung ke lapangan untuk mengkonfirmasi. Soal audit bangunan gedung, itu kewenangan Dinas Tata Kota. Kalau memang ada kecurigaan banyak ditemukan melanggar, bisa saja dilakukan audit,” kata dia, kepada Klik Bekasi, belum lama ini.
Dijelaskan olehnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung, semua gedung di Kota Bekasi memang harus dibangun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada persyaratan yang menjadi acuan pendirian bangunan dan itu wajib dipenuhi, salah satunya soal ketinggian bangunan itu sendiri. Sampai pada ketersediaan sertifikat layak fungsi,” kata dia.
Sementara Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara saat dimintai tanggapannya mengenai berapa bangunan vertikal di Kota Bekasi yang diduga melanggar ketentuan, terutama dari sisi ketinggian, pihaknya urung memberikan tanggapan.
Ia hanya menjawab singkat mengenai keberadaan Grand Icon yang bangunannya dinilai terlampau tinggi. Menurutnya, instansinya sudah melakukan pemotongan terhadap bangunan Grand Icon.
“Kami sudah melakukan pemotongan,” kata Koswara, singkat.(Ical)