DPRD Kota Bekasi menutup-nutupi kasus penimbunan solar yang dilakukan PT Godang Tua Jaya di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang pada tahun 2012.
Dalam kasus tersebut, Wakil Direktur PT Godang Tua Jaya, Linggom F Lumban Toruan, yang kini menjabat anggota Komisi B dari Fraksi Hanura, ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung pada 15 Maret 2015. Dia dihukum penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Bekasi, Winoto, bahkan secara terang-terangan mengatakan kabar tersebut bohong. Ia mengklaim sudah mengecek ke MA melalui jaringannya di pusat.
“Awalnya kami tidak menghiraukan berita itu. Tapi DPP Hanura langsung menghubungi saya, menanyakan kebenarannya,” kata Winoto kepada awak media di DPRD, Selasa (17/8/2015).
“Saya langsung kontak teman di MA. Ternyata tidak pernah ada surat keluar untuk mengeksekusi kader saya,” kata Winoto.
Ia malah menyebut kabar tersebut sengaja dihembuskan untuk memperkeruh ketegangan DPRD Bekasi dengan Pemrov DKI Jakarta mengenai TPST Bantar Gebang. Salah satunya dengan ‘membunuh’ karakter Linggom.
“Jadi memang ada yang sengaja memperkeruh keadaan. Kalau putusan itu benar, PN Bekasi yang menangani kasus tersebut pasti menghubungi saya (selaku Ketua Hanura Kota Bekasi),” katanya.
Linggom sendiri membantah telah melakukan tindakan kriminal tersebut. “Isu ini dihembuskan untuk menjatuhkan saya,” kata Linggom.
Sekadar diketahui, kabar Linggom dipenjara awalnya muncul di beberapa media online nasional secara ringkas. Klikbekasi.co kemudian menelusuri lebih lanjut.
Kami menemukan salinan surat putusan Nomor 877 K/Pid.Sus/2014 itu di situs resmi MA yang diunggah pada 2 Oktober 2015, meski putusan dibacakan pada Maret. Berarti, Linggom belum menjalani hukuman sejak divonis 8 bulan yang lalu. Kami juga merunut kronologi kejadian tersebut secara rinci.
(Baca: PT Godang Tua Jaya Timbun Solar di Bantar Gebang, Ini Kronologi Kasusnya)
Hasil penelusuran kami, kasus ini mencuat pada saat Polda Metro Jaya menggrebek gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Pangkalan 5 TPST Bantar Gebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Kamis, 22 Maret 2015. Polisi menyita 256 drigen ukuran 20 liter atau sekitar 5 ton solar.
Pada 7 Januari 2013, jaksa menuntut Linggom dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tapi, secara mengejutkan, dalam putusan No.1298/PID.B/2012/PN.BKS tanggal 4 Februari 2013, Majelis Hakim menyatakan Linggom tidak bersalah sehingga lepas dari semua tuntutan hukum.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, jaksa mengajukan kasasi pada 11 Februari 2013. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa. Hakim juga menilai Linggom bukan penanggung jawab Perseroan.
Belakangan, terungkap, Linggom adalah orang yang justru paling bertanggung jawab atas kegiatan operasional PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia atau berdasarkan Surat Keterangan Pengangkatan No. 66jM-Div.II-SKj02.12.
(Baca: Bos PT Godang Tua Jaya Dipenjara, Siapa Bakal Susul?)
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan menyatakan Linggom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan Penyimpanan BBM Tanpa Ijin Usaha Penyimpanan’.
Agar pembaca lebih jelas, silahkan unduh dan baca salinan putusan MA Nomor 877 K/Pid.Sus/2014 ini. (Tim)