Berita  

DPRD Bekasi Teriak Sampah Bantar Gebang, Ahok: Macam Preman Minta Jatah

Avatar photo

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai konforntasi yang dilakukan anggota DPRD Kota Bekasi kepada Pemrov DKI Jakarta mengenai tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, semacam preman minta uang jatah.

“Saya boleh enggak terjemahkan bahasa kasar ya, ini apa ada uang preman gitu loh supaya bisa lewatin ke kampung saya (semacam preman minta jatah). Ini yang saya tanya, harusnya kalau bukan uang preman resmi dong masuk APBD Bekasi,” kata Ahok di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Menurut Ahok, Pemrov DKI Jakarta mengeluarkan uang tipping fee Rp 400 miliar per tahun kepada PT Godang Tua Jaya. Oleh PT Godang Tua Jaya, Pemkot Bekasi mendapatkan alokasi 20 persen.

Jumlah besaran tipping fee tersebut naik setiap tahun dari tahun 2008 sejumlah Rp 98.000 per ton hingga Rp 123 ribu per ton untuk tahun 2014. DPRD Kota Bekasi sendiri mendesak Pemrov DKI Jakarta menaikkan tipping Rp 230 ribu per ton sampah.

“Saya kira sederhana saja. Saya justru sangat senang karena selama ini kan lucu. Kalau kita tanya sama Bantar Gebang nih, kenapa itu tanahnya DKI masa mesti bayar tipping fee ke tanahnya DKI. Duitnya ke siapa?” ujar Ahok kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Tipping fee tersebut diberikan Pemrov DKI Jakarta lantaran dulu ada kelompok masyarakat di Bekasi yang menolak pembuangan sampah. Maka setiap setiap kali truk pengangkut sampah masuk ke Bantar Gebang, Pemrov DKI Jakarta wajib membayarkan sejumlah uang. Setiap hari, sampah dari DKI Jakarta sekitar 6.000 ton.

“Dulu pernah disetop enggak boleh masuk. Apakah preman-preman tanda kutip? Kita harus tahu. Kenapa enggak mau kalau ada tiping fee kasihnya ke Pemkot Bekasi dong supaya masuk ke APBD-nya. Kenapa mesti ke swasta?,” kata Ahok.

Ahok mengatakan, selama ini tipping fee tersebut diberikan agar PT Godang Tua Jaya membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad). Namun, faktanya, sejak 2008, PT Godang Tua Jaya tidak membuatnya.

“Jangan-jangan dulu ada pembagian uang ke siapa gitu sampai Rp 400 miliar tiap tahun,” ujar Ahok.

Audit BPK RI Tahun 2013 No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menunjukan adanya indikasi kerugian keuangan Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 6,7 miliar. Tahun 2014, audit BPK RI No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menyebut indikasi kerugian Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 182 miliar. Kedua audit itu bersangkutan dengan TPST Bantar Gebang sejak tahun 2008.

Ke manakah uang Rp 400 miliar mengalir, sedangkan PT Godang Tua Jaya tidak melakukan kewajibannya? Ahok mensinyalir ada oknum DPRD Kota Bekasi yang menerima aliran dana dari PT Godang Tua Jaya. Konfrontasi yang dilakukan DPRD Kota Bekasi adalah akal-akalan PT Godang Tua Jaya saja agar Ahok tidak memutus kontrak.

Sejak tahun 2014, Ahok ingin kasus ini memang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar semuanya menjadi gamblang. Apalagi, BPK RI sudah menilai ada indikasi kerugian negara sampai ratusan miliar.

(Baca: Ahok Sebut DPRD Bekasi Terima Setoran, KPK Harus Bongkar)

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata malah menyebut PT Godang Tua Jaya hanya mendapatkan Rp 430 miliar per tahun, bukan Rp 400 miliar seperti yang disebut Ahok. 20 persen dari jumlah itu, katanya, disetorkan PT Godang Tua Jaya kepada Pemkot Bekasi melalui mekanisme pembayaran community development atau pemberdayaan masyarakat.

Menurut Ariyanto, DPRD Kota Bekasi justru sangat mendukung dan mendorong agar 20 persen dari uang tipping fee tersebut masuk langsung ke Pemkot Bekasi. “Kalau lewat pihak ketiga, kan kita terpotong pajak. Jadi tidak utuh 20 persen memang. Kami justru ingin ubah,” katanya.

Seperti diketahui, pemberdayaan masyarakat yang dianggarkan dari 20 persen uang tipping fee tersebut hingga kini dianggap masih belum jelas bentuknya dan diduga menjadi ‘bancakan’ oknum-oknum tertentu.

Informasi yang dihimpun klikbekasi.co, pemberdayaan masyarakat dalam bentuk uang kompensasi, misalnya, sering terlambat. Warga sekitar TPST Bantar Gebang berhak mendapatkan Rp 50 ribu per bulan. Jumlah itu terbilang kecil jika dibandingan uang tipping fee ratusan miliar rupiah yang mengalir dari Pemrov DKI Jakarta ke PT Godang Tua Jaya tiap tahun.

“Dari tahun 2005 jumlahnya segitu-gitu saja, lima puluh ribu per KK. Diambilnya per empat bulan, jadinya dua ratus ribu,” kata Abdillah, warga setempat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *