Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied janjikan peraturan daerah (perda) yang berkwalitas pada tahun 2016 ini.
Untuk mewujudkan hal itu, Banleg kata dia, akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap setiap materi rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda).
Selain memantapkan kajian, Banleg akan membuka ruang lebih luas kepada semua lapisan untuk turut serta dalam pembahasan perda.
“Kita ingin sebuah produk hukum berkwalitas. Karenanya kami bakal memantapkan kajian serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam setiap pembahasan perda,” ujarnya, Senin (15/2).
Selain memantapkan kajian dan membuka ruang bagi banyak pihak, secara khusus DPRD akan lebih mengedepankan komitmen dalam setiap proses pembahasan perda. Dimana hal ini diharapkan diikuti oleh Pemkot Bekasi.
“Kita perkuat komitmen di DPRD dalam setiap pembahasan perda yang kemudian kami berharap komitmen itu diikuti oleh Pemkot Bekasi,” tandasnya.
Pria yang akrab disapa Muin itu juga menambahkan, tahun 2016 ini akan ada 20 raperda yang bakal dibahas.
Sebanyak 6 perda merupakan inisiatif DPRD Kota Bekasi dan 14 perda masuk dalam Prolegda.
“Totalnya ada 20 rancangan peraturan daerah. Itu diluar dengan LKPJ dan usulan Komisi A soal pansus Banta Gebang. Kami berharap semuanya bisa terselasaikan di tahun 2016 ini,” pungkasnya.
Adapun 20 Raperda yang bakal dibahas di tahun 2016 antaralain:
Inisiatif DPRD
1. Pengendalian penyelenggaraan reklame di Kota Bekasi
2. Kota layak anak
3. Perizinan
4. Ketahanan keluarga
5. Kota Kreatif
6. Pojok Lastasi
Prolegda 2016
7. Ketentuan umum pajak daerah
8. Perizinan Cluster
9. Pengawasan dan pengendalian pembangunan
10. Pembinaan dan pengembangan UMKM
11. Pasar swasta dan lingkungan
12. Tempat pengolahan makan siap saji
13. Pengelolaan sampah
14. Pembentukan organisasi perangkat daerah
15. Urusan wajib pemerintah
16. Kwalitas air minum
17. Lembaga independen kompetensi calon kepala sekolah
18. Retribusi parkir berlangganan
19. Penanggulangan kemiskinan
20. Pasar tradisional
(Ical)