Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menggelar uji emisi mobil secara gratis di beberapa titik, Rabu(16/9/2015), seperti di kantor pemerintahan.
Selain untuk mengambil sampel apakah mobil yang ada di Kota Bekasi menimbulkan polusi atau tidak, kegiatan ini juga merupakan rangkaian perayaan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September.
“Kalau tidak lolos uji emisi, cukup disarankan dibawa ke bengkel agar mobilnya mendapatkan perawatan,” kata Kepala Seksi Perbengkelan pada Dishub Kota Bekasi Jonner Simanjuntak.
Jonner menjelaskan, uji emisi sebenarnya mengacu beberapa peraturan, antara lain: Permen Lingkungan Hidup No 5/MENLG/8/2006, UU nomoe 22 tahun 2009, Perwal Bekasi nomor 21 tahun 2010, dan Perda Kota Bekasi nomor 10 tahun 2012.
“Kami berharap uji emisi ini bisa dilaksanakan rutin, sehingga pemerintah bisa mengetahui tingkat pencemaran dari kendaraan yang ada,” kata Jonner.
Dengan begitu, pemerintah bisa mengambil langkah-langkah strategis seperti tertuang dalam aturan yang ada. Misalnya kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak bisa memperpanjang STNK.
“Harapannya kita bisa sama-sama mengurangi pencemaran udara dan mengurangi gas rumah kaca,” kata Jonner.
Seperti diketahui, ada beberapa racun dari emisi kendaraan yang bisa mengancam kesehatan lingkungan dan menyerang tubuh manusia.
Racun tersebut seperti gas carbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), sulfur oksida (SOx), hidrokarbon (HC), debu atau partikel halus (Pm10), partikulat halus emisi mesin diesel, timbal (Pb), dan ozon (O3). (Res)