Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan mengusut kasus pembangunan pintu gerbang SMKN 1 Kota Bekasi yang diduga bermasalah. Pembangunan tersebut menelan biaya 140 juta rupiah, namun tidak melalui prosedur yang benar.
(Baca: Pembangunan Pintu Gerbang SMKN 1 Kota Bekasi Bermasalah)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan Dinas Pembangunan dan Permukiman untuk menaksir biaya pembangunan gerbang tersebut.
“Kami akan menilai berapa besar biaya pembangunan pintu gerbang itu. Apakah nilainya sebesar itu (140 juta rupiah, -red)?,” katanya.
Menurut Rudi, selama ini memang sekolah negeri di Kota Bekasi sering menerima bantuan pihak lain seperti dari pemerintah pusat maupun swasta. Namun ia menyayangkan pihak sekolah yang tidak melaporkan proses pembangunan tersebut.
“Nanti kami juga telusuri dari mana anggaran pembangunan gerbang itu, kemudian seperti apa pertanggungjawabannya,” katanya.
Seperti diketahui, SMKN 1 Kota Bekasi tidak menjalankan prosedur “penghapusan aset”.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro menjelaskan, proses penghapusan aset dimulai dengan laporan pihak sekolah kepada BPKAD. BPKAD kemudian membentuk tim untuk menaksir nilai aset barang yang lama.
Setelah nilai aset ditaksir, aset tersebut dijual kepada pihak ketiga. Hasil penjualan aset atau materialnya harus disetorkan kepada kas daerah melalui berita acara dari BPKAD, Dinas Bangunan dan Permukiman (Disbangkim), serta pihak sekolah. (Res)