Gubernur DK Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok marah besar mendengar ancaman-ancaman yang ditebar oleh anggota Komisia A DPRD Kota Bekasi mengenai pengelolaan sampah.
Ahok menilai anggota DPRD Kota Bekasi bertingkah sombong dan tidak berdasar. Sudah sejak lama DPRD memanggil Ahok, namun Ahok mengatakan tidak pernah mau untuk datang.
“Kita kan tinggal bareng nih, ya kan? Kalau kamu mau main sok-sokan gitu, kamu tutup saja (TPST Bantargebang). Supaya seluruh Jakarta penuh sampah dan ini jadi bencana nasional,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/10/2015).
“Gue kirim tentara nganter sampah ke tempat lu di Bekasi,” kata Ahok makin menjadi.
Menurut Ahok, DPRD Kota Bekasi mestinya sadar bahwa DKI Jakarta dan kota satelit di sekitarnya adalah mitra yang perlu dijaga baik-baik hubungannya. Tiap tahun, DKI Jakarta memberikan hibah ke Kota Bekasi sebagai wujud perluasan tanggung jawab.
“Lu kasih tahu anggota DPRD yang sombong di Bekasi, kasih tahu dia, suruh dia tutup (TPST Bantargebang). Aku mau tahu Jakarta jadi apa? Dan orang Bekasi enggak boleh kerja di Jakarta, kekanak-kanakan banget gitu lho. Sombong banget baru jadi anggota DPRD,” kata Ahok.
Perlu diketahui, sampah warga DKI Jakarta selama ini dibuang dan dikelola di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kota Bekasi sebenarnya hanya menjadi tempat saja. Pemkot Bekasi sendiri punya tempat pengelolaan sampah mandiri, yaitu TPA Sumurbatu. Nah, yang dipersoalkan DPRD ialah lalu-lintas truk sampah DKI Jakarta.
DPRD stop truk sampah
Sebelumnya, Rabu (21/20/2015), enam unit truk sampah milik DKI Jakarta ditahan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi karena menyalahi ketentuan operasional.
“Pelanggaran yang dilakukan oknum sopir tersebut cukup berat. Tidak hanya melanggar kesepakatan operasional kedua pemerintahan, tapi juga ada pelanggaran izin mengemudi,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata.
Menurut dia, keenam truk sampah tersebut terjaring dalam inspeksi jajaran Komisi A DPRD Kota Bekasi bersama dengan Satpol PP dan Dishub Kota Bekasi di lintasan truk sampah DKI.
Perjanjian operasional yang dilanggar berupa waktu pendistribusian sampah dari DKI menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang seharusnya berlangsung malam hari, namun dilakukan siang hari.
Dalam poin perjanjian kerja sama pengelolaan lahan TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta salah satunya disebutkan distribusi sampah pada siang hari hanya diperkenankan melewati Jalur Transyogi atau Jalan Alternatif Cibubur menuju TPST Bantargebang.
“Mereka (Pemprov DKI) tidak ada itikad baik melaksanakan isi perjanjian kerja sama. saya membahasakan, DKI meremehkan isi MoU,” katanya. (Res)