Pemerintah Kota Bekasi tahun 2014 silam gagal melakukan pengadaan lahan untuk kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi.
Sesuai dengan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun 2014, Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Tata Kota Bekasi gagal mengadakan lahan di dua tempat.
Tempat pertama yakni di Jalan Kartini atau tepatnya di samping atau belakang SDN 2 dan SDN 3 Margahayu, Bekasi Timur sedangkan tempat kedua di Situ Rawagede.
Untuk dua program tersebut Pemkot Bekasi menganggarkan biaya Rp3,5 miliar pada pos Dinas Tata Kota Bekasi. Rp2 miliar untuk RTH di Bekasi Timur dan Rp1,5 Situ Rawagede.
“Saya sangat menyayangkan gagalnya pengadaan lahan tersebut,” ujar Sekretaris Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Bekasi Tahun 2014, Solihin, Senin (18/3).
Padahal menurutnya, Kota Bekasi sangat membutuhkan keberadaan RTH sebagai ruang publik bagi masyarakat.
“Fungsi RTH banyak sekali, selain membuat Bekasi tidak panas, bisa semakin membuat hijau Bekasi. Yang paling penting RTH bisa jadi ruang publik. Kegagalan ini harus menjadi catatan khusus bagi Wali Kota Bekasi,” kata dia.
Bahkan nantinya, soal kegagalan RTH ia akan masuk dalam rekomendasi Pansus LKP untuk ditindaklanjuti Wali Kota Bekasi.
“Nanti ada rekomendasi pansus. Bisa jadi kita masukan soal gagalnya pengadaan lahan RTH,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara mengatakan, bahwa pengadaan lahan RTH bukan kewenangan dinasnya. Hal itu kata dia, menjadi domain Bagian Pertanahan Kota Bekasi.
“Itu domain pertanahan, bukan domain kami. Pada APBD Perubahan tahun 2014 sudah dipindahkan posnya ke bagian pertanahan,” kilahnya, melalui SMS.
Ia juga menjelaskan kalau Dinas Tata Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan soal itu.
“Kami tidak dibolehkan melakukan pengadaan lahan RTH,” kata dia. (Ical)