Korupsi di bidang tata ruang disinyalir marak terjadi di seluruh Kota dan Kabupaten yang ada di Indonesia seperti yang terjadi di Riau dan Bogor.Di Kota Bekasi, hal ini bisa saja terjadi. Demikian disampaikan Direktur Jaringan Muda Bekasi (JMB), Ifan Lengkoan, Kamis (21/5).
Karenanya, ia mendesak agar Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Ferry Mursyidan Baldan untuk melakukan pengawasan terhadap tata ruang Kota Bekasi yang tak lain merupakan bagian dari Jabodatabek Punjur.
Bukan hanya itu, Ifan juga menantang Mentri Ferry untuk melakukan audit tata ruang Kota Bekasi dalam waktu dekat.
“Kami mendesak agar Kementrian Agraria dan Tata Ruang segera melakukan audit terhadap tata ruang di Kota Bekasi. Sebab kami menduga banyak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Kecurigaan Ifan, didasari fakta yang ada. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor dan Riau. Ditambah data Kementrian Pekerjaaan Umum pada tahun 2013 silam. Dimana ada sebanyak 780 titik di Jabodetabek Punjur yang melanggar aturan tata ruang.
“Dulu saat ketika urusan tata ruang masih di bawah Kementrian Pekerjaan Umum mereka menemukan ada 780 titik di Jabodetabek Punjur yang melanggar tata ruang. Artinya pelanggaran itu juga terjadi di Kota Bekasi,” kata dia.
Ia berharap, agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut bisa diusut sesuai dengan peraturan yang ada.
“Aturannya jelas, tinggal ditindak saja. Ini penting untuk menimbulkan efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” tandasnya. (Ical)