Dana bantuan operasional pengurus Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kota Bekasi tahun 2014 pada pos Kantor Pemberdayaan Masyarakat (Kapermas) Kota Bekasi dinyatakan bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK, dari total pagu anggaran bantuan operasional pengurus Posyandu sebesar Rp34 miliar, sebanyak Rp17 miliar dinyatakan bermasalah oleh BPK.
Menurut anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Lilik Hariyoso mengatakan, BPK mempersoalkan anggaran tersebut lantaran pihak Pemkot Bekasi mencairkan dana bantuan tanpa dilengkapi payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).
Padahal kata dia, setiap penggunaan anggaran wajib dilengkapi oleh payung hukum.
“Wajib hukumnya penggunaan anggaran pemerintah dilengkapi payung hukum. Nah untuk kasus ini Pemkot Bekasi lalai sehingga BPK menganggap penggunaan anggaran tersebut bermasalah,” ujarnya, belum lama ini.
Anggaran Rp17 miliar yang disoal BPK merupakan anggaran dari bulan Januari hingga Juni 2014 silam sedangkan untuk bulan Juli sampai Desember BPK menganggap hal itu tidak menjadi persoalan lantaran pada kurun waktu tersebut Pemkot sudah mengeluarkan Perwal.
“Di awal tidak ada Perwal. Baru di tengah jalan Pemkot Bekasi mengeluarkan Perwal. Yang tidak dilengkapi Perwal ini yang kemudian dianggap bermasalah,” kata dia.
Dijelaskan politisi senior dari PDI Perjuangan itu, atas temuan tersebut anggaran yang ada mesti dikembalikan ke kas daerah oleh penerima yakni kader Posyandu yang notabene masyarakat Kota Bekasi.
“BPK merekomendasikan penerima harus mengembalikan ke kas daerah. Persoalannya apa mau masyarakat mengembalikan uang yang sudah dipakai,” kata dia.
Lilik sendiri mengaku menyayangkan atas adanya kelalain tersebut. Ia menilai kalau Pemkot Bekasi lemah dalam segi pengawasan internal.
“Harusnya yang seperti ini tidak terjadi dan ini sangat kita sayangkan. Ini harus menjadi bahan evaluasi ke depan,” kata dia, menyayangkan.
Berkenaan dengan LHP BPK, saat ini DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Badan Anggaran masih terus mengkaji temuan-temuan tersebut. Nantinya, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Bekasi atas hasil LHP BPK.
“Saat ini masih kita bahas, kita masih belum tau nanti seperti apa rekomendasi kami atas temuan BPK. Karena dari hasil audit bukan hanya dana Posyandu saja yang bermasalah, anggaran lain juga ada,” pungkasnya. (Ical)