Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menegaskan bahwa truk baru boleh melintas di Kota Bekasi di atas jam 9 malam.
Menurutnya, jika ada truk melintas di jalan dalam kota di bawah jam 9 malam pihaknya memastikan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan.
“Aturannya jam 9 malam. Kalau ada yang melintas di bawah jam itu berarti menyalahi aturan,” kata dia, belum lama ini.
Sementara saat disinggung masih banyaknya truk lalu lalang di jalan dalam kota di bawah jam 9 malam, dirinya mengaku kalau institusinya kecolongan.
“Kalau itu, kami akui kecolongan. Karena memang jumlah personil kita terbatas dan tidak selalu ada terus di jalanan,” kata dia.
Sementara berdasarkan pantauan www.klikbekasi.co, banyak sekali truk melintas di jalanan dalam kota di luar ketentuan. Salah satunya di sekitar Stasiun Bekasi yang pada akhirnya mengakibatkan kemacetan. (Ical)