49 buruh yang kena pemberhentian hubungan kerja (PHK) oleh PT Madusari Nusaperdana ternyata sebagian besar merupakan pengurus serikat buruh.
(Baca: Buruh PT Madusari Nusaperdana Mogok Kerja)
Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) di pabrik tersebut, Suswandi, mengatakan PHK tersebut seolah-olah juga momentum memberangus serikat buruh.
Perusahaan yang memiliki pabrik di Jalan Jababeka VII, Blok J No. 5-N, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu dinilai mengabaikan hak-hak buruh.
(Baca: PT Madusari Nusaperdana PHK Sepihak)
Suswandi mengatakan bahwa serikat buruh sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk membatalkan keputusan itu, namun hasilnya nihil.(Res)