Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mensinyalir adanya pelanggaran prosedur Analisis Dampak Lingkungan yang dilakukan PT Dalzon Chemical Indonesia hingga mengakibatkan puluhan warga keracunan asap produksi.
“Nanti kita coba cek hasil laboratoriumnya dulu, sebenarnya bahan apa yang terkandung di dalam asap tersebut sampai meracuni warga. Saya menduga ada pelanggaran prosedur Amdal,” kata Kepala BPLH Kabupaten Bekasi Supratman, Kamis (5/11/2015).
Menurut dia, PT Dalzon Chemicals memiliki kewajiban untuk melakukan pengolahan limbah produksinya guna meredam potensi racun. Pabrik tersebut memproduksi pestisida, insektisida, herbisida, fungisida, furmolator, agro kimia.
Bila memang hasil laboratorium mengarah pada pelanggaran prosedur Amdal, kata dia, maka ada sanksi yang harus ditanggung oleh perusahaan.
“Sanksi itu bisa berupa teguran hingga pembekuan izin usaha,” katanya.
Supratman mengaku telah melakukan inspeksi ke lokasi kejadian di Kampung Bangkongreang RT/RW 001/03 Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, untuk melakukan uji sampel asap.
“Kami ingin melihat kondisi yang sebenarnya terjadi di perusahaan tersebut. Kita datangi perusahaan supaya tahu sebenarnya seperti apa kejadiaannya,” katanya.
(Baca: 50 Warga Cikarang Keracunan Asap Pabrik PT Dalzon Chemicals)
Sebelumnya diberitakan sebanyak 51 korban keracunan asap PT Dalzon Chemical Indonesia menderita sesak nafas, kejang-kejang, infeksi saluran nafas, pernapasan menurun, sakit kepala dan denyut jantung melemah pada Senin (2/11/2015) siang sekitar pukul 14.00. Korban bertambah hingga 70 lebih orang.
Kapolresta Bekasi Kombes Pol Awal Chairuddin menjelaskan, pabrik tersebut sedang melakukan uci coba mesin produksi karena sejak dua pekan belakangan mengalami keruskan.
“Begitu diuji hari ini, asap ternyata tidak keluar di atas, melainkan berputar-putar di bawah sehingga warga sekitar menghirup langsung,” katanya. (Res/Antara)