Kepala Badan Pendapatan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengaku tidak tahu menahu prihal kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2014 yang saat ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, tugas BPKAD hanya mengeluarkan uang sesuai dengan pengajuan yang ada.
“Selama dokumen pencairanya lengkap ya kami proses pencairannya. Itu yang menjadi acuan kami,” kata dia, saat ditemui di lobi kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (19/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadinya kelebihan uang perjalanan dinas diakibatkan adanya kesalahan penafsiran dari peraturan Wali Kota Bekasi oleh pihak Sekretaris DPRD Kota Bekasi.
Berkenaan dengan hal itu, Yayan mengaku hal itu bukan menjadi urusan BPKAD Kota Bekasi.
“Ya itu urusan Sekwan kenapa bisa salah menafsir peraturan Wali Kota Bekasi,” kata dia.
Yayan sendiri mengatakan, sampai saat ini menunggu rekomendasi BPK perihal permasalahan tersebut. Menurutnya, jika rekomendasinya harus ada pengembalian sisa tersebut ke kas daerah, BPKAD akan menerimanya.
“Ya kalau dikembalikan ya akan kami masukan ke kas daerah. Pengembalian biasanya melaui format BEN 17,” tandasnya. (Ical)