Site logo

BPK Sorot 7 ‘Proyek Banjir’ Bermasalah di Kota Bekasi

Badan Pemeriksa Keuangan RI menyorot tujuh proyek penanggulangan banjir di Kota Bekasi yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Tata Air tahun 2014. Tujuh proyek tersebut diangap bermasalah.

BPK menyebut, tujuh proyek senilai Rp 4,5 miliar itu tidak selesai 100 persen. Dari berita acara serah terima (BAST) diketahui, Dinas Bimarta hanya membayar Rp 1,9 miliar kepada kontraktor yang mengerjakan.

“Sehingga terdapat pekerjaan yang tidak diselesaikan sebesar Rp 2,5 miliar,” sebut BPK dalam laporan hasil pemeriksaan nomor 50.c/LJP/XVIII.BDG/05/2015 tertanggal 5 Mei 2015.

proyek-banjir-bekasi-yang-terbengkalai
Daftar proyek banjir yang bermasalah

Menurut BPK, proyek gagal tersebut menyisakan sejumlah persoalan. Pertama, Dinas Bimarta tidak memutus kontrak kontraktor yang mengerjakan. Kedua, Dinas Bimarta tidak memasukkan kontraktor terkait ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Ketiga, yang menjadi sorotan serius, Dinas Bimarta tidak mencairkan jaminan pelaksanaan proyek sebesar Rp 225 juta. Uang yang dijaminkan kontraktor di bank seharusnya bisa diklaim oleh Dinas Bimarta dan kemudian dimasukkan ke kas daerah.

Jaminan pelaksanaan proyek yang tidak disetor ke kas daerah
Jaminan pelaksanaan proyek yang tidak disetor ke kas daerah

Melanggar Hukum

Menurut BPK, Dinas Bimarta mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2015 yang di dalamnya menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan proyek.

Pasal 93 ayat 1 huruf b menyatakan PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila kontraktor lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya (wanprestasi).

Namun, kenyataannya, Dinas Bimarta membiarkan proyek tersebut terbengkalai begitu saja sampai selesai jangka waktu pengerjaannya dan tanpa memberikan sanksi apa pun kepada kontraktor.

Semestinya, mengacu pasal 93 ayat 2, jika pemutusan kontrak dilakukan, Dinas Bimarta bisa dengan mudah mencairkan jaminan pelaksanaan, menagih denda, sisa uang muka, dan memblacklist kontraktor bersangkutan agar ke depannya mereka tidak bisa lagi mengikuti lelang.

“Kondisi tersebut telah mengakibatkan Pemkot Bekasi kehilangan pendapatan yang bersumber dari pencairan klaim jaminan pelaksanaan pekerjaan dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 225.671.248,00,” sebut BPK.

BPK menilai kinerja Kepala Dinas Bimarta Tri Adhianto buruk. Untuk itu, BPK memberi rekomendasi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar mengingatkan Tri Adhianto mengenai tanggung jawabnya.

Rahmat diminta menjatuhkan sanksi tegas kepada PPK yang menabrak Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2015. Selain itu, kontraktor bersangkutan harus segera diblacklist.

Penelusuran klikbekasi.co pada riwayat lelang elektronik atau LPSE menunjukkan, beberapa dari kontraktor bermasalah tersebut rutin mengerjakan sejumlah proyek di Kota Bekasi dengan nilai bervariasi.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Bimarta juga disorot BPK dalam pengerjaan proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur tahun 2014. BPK mengendus ada praktik korupsi dengan modus mark up atau pemahalan anggaran.

(Baca: Terungkap, Dinas Bimarta Kota Bekasi Monopoli Lelang Proyek)

Yang lebih mengejutkan, lelang proyek senilai Rp 4,6 miliar tersebut nyata-nyata telah dimanipulasi secara terstruktur untuk memenangkan satu perusahaan. Enam dari tujuh perserta terbukti berada dalam satu kendali.

(Tim)

Berikut 7 proyek bermasalah yang disorot BPK;

 

Normalisasi Kaliabang Tengah

Kontraktor: CV Bersaudara Jaya (CV BJ)

Nilai kontrak: Rp 582.139.000

Realisasi: 70,83 persen

Nilai BAST: Rp 412.347.000

Uang jaminan: 29.106.950 (tidak disetor ke kas daerah)

 

Pembuatan Saluran Sisi Rel Kereta Api RT 03 dan RW 04 (kurang jelas lokasinya)

Kontraktor: Ultralab Jaya Teknik (CV UJB)

Nilai kontrak: Rp 201.332.000

Realisasi: 17,84 persen

Nilai BAST: Rp 35.922.000

Uang jaminan: Rp 10.066.600 (tidak disetor ke kas daerah)

 

Rehab Saluran Lingkungan Kecamatan Bekasi Barat VII

Kontraktor: CV Dian Pradana (CV DP)

Nilai kontrak: Rp 543.297.979

Realisasi: 26,27 persen

Nilai BAST: Rp 142.723.108

Uang jaminan: Rp 27.164.898 (tidak disetor ke kas daerah)

 

Penanganan Banjir di RW 26 Kelurahan Margahayu

Kontraktor: CV Tuah Sakato

Nilai kontrak: Rp 623.726.000

Realisasi: 27,25 persen

Nilai BAST: Rp 169.991.000

Uang jaminan: Rp 31.186.300 (tidak disetor ke kas daerah)

 

Penanganan Banjir Komplek Angkatan Laut

Kontraktor: CV Frima Jaya (CV FJ)

Nilai kontrak: Rp 644.022.000

Realisasi: 68,18 persen

Nilai BAST: Rp 439.078.000

Uang jaminan: Rp 32.201.100 (tidak disetor ke kas daerah)

 

Penanganan banjir di RSUD

Kontraktor: CV Mutiara Teluk Buyung (CV MTB)

Nilai kontrak: Rp 1.336.601.000

Realisasi: 51,08 persen

Nilai BAST: Rp 682.739.000

Uang jaminan: Rp 66.830.050 (tidak disetor ke kas daerah)

 

Penanganan Banjir di Belakang SMAN 1 Bekasi

Kontraktor: CV Dian Pradana (CV DP)

Nilai kontrak: Rp 582.307.000

Realisasi: 7,33 persen

Nilai BAST: Rp 42.702.000

Uang jaminan: Rp 29.115.350 (tidak disetor ke kas daerah)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    News
    Blog