Site logo

Blunder Kartu Bekasi Sehat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi perlu hati-hati dengan Kartu Sehat–kartu andalannya menjelang Pilkada Serentak 2018. Salah-salah memainkan, ia bisa kena senjata makan tuan.

Dengan anggaran sekitar Rp75 miliar di tahun 2017–belum termasuk penambahan anggaran pada APBD Perubahan, program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) itu tentu saja menuntut pertanggungjawaban yang ketat.

Apalagi, di tahun anggaran 2018, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan Rp150 miliar ke DPRD untuk pembiayaan Kartu Sehat–lebih besar dua kali lipat dari tahun 2017.

Ada beberapa hal yang membuat Kartu Sehat berpotensi blunder alias menimbulkan permasalahan fatal. Pertama, ia menabrak program strategis nasional. Kedua, bersifat politis. Dan, yang terakhir, rawan korupsi.

Pada 19 Oktober 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran nomor 440/3890/SJ yang ditujukan untuk seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu Mendagri menginstruksikan agar semua daerah mendukung program strategis nasional dalam bidang kesehatan. Ada delapan poin penting.

Dua di antaranya, pertama, pemerintah daerah harus menyinkronkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dengan RPJM Nasional. Kedua, pemerintah daerah wajib mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Apakah Pemkot Bekasi tidak sejalan dengan pusat?

Dilihat dari dukungan anggaran, berdasarkan APBD, Pemkot Bekasi sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional selama beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, Pemkot Bekasi tetap melaksanakan Jamkesda secara mandiri.

Kerancuan muncul ketika surat edaran dari Mendagri keluar. Bukannya mengintegrasikan Jamkesda dengan BPJS, Pemkot Bekasi malah menaikkan anggaran secara mencolok.

Penelusuran Klik Bekasi berdasarkan APBD Kota Bekasi, tahun anggaran 2015, Pemkot Bekasi mengalokasikan sekitar Rp36 miliar untuk Jamkesda, tahun anggaran 2016 sekitar Rp38 miliar. Tahun anggaran 2017, yang disusun setelah surat Mendagri keluar, justru melonjak tajam sampai sekitar Rp75 miliar. Dan selanjutnya, untuk tahun depan, naik dua kali lipat.

Sedangkan alokasi anggaran untuk mendukung program strategis nasional, dalam hal ini JKN yang dikelola BPJS, berkisar di bawah Rp50 miliar sejak tahun anggaran 2015.

Melihat data di atas, jelas, ada logika yang keliru. Mestinya, setelah Mendagri mengeluarkan surat, Pemkot Bekasi segera mengintegrasikan Jamkesda dengan BPJS sehingga bisa menghemat anggaran daerah. Jika terintegrasi, maka, tidak ada anggaran ganda atau tumpang tindih.

Selain menghindari anggaran ganda, pelayanan kesehatan pun akan lebih efektif. Sayangnya, Pemkot Bekasi lebih memilih mempertahankan Jamkesda ketika daerah-daerah lain di Indonesia sudah mulai mengintegrasikan dengan BPJS.

Keanehan kebijakan Pemkot Bekasi itu perlu kita sorot secara kritis.

Apakah program Kartu Sehat bersifat politis? Sangat mungkin. Pertama, kartu ini diproyeksikan hanya berlaku sampai tahun anggaran 2018–tahun di mana petahana akan mencalonkan diri kembali.

Kartu Sehat dibagi secara serampangan oleh relawan politik Rahmat Effendi dan anggota partai Golkar–partai petahana. Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga kepada mereka, Anda akan dibuatkan Kartu Sehat.

Kedua, program yang selalu dikampanyekan petahana ini juga diragukan legalitasnya. Jika BPJS berjalan di atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Kartu Sehat tidak memiliki payung hukum yang kuat. Tidak ada, misalnya, Peraturan Daerah.

Hanya ada Peraturan Wali Kota, itu pun penuh kerancuan dan penyusunannya terkesan tergesa-gesa. Dalam jangka waktu empat bulan, di tahun yang sama, Pemkot Bekasi mengubah Perwal mengenai Kartu Sehat.

Peraturan itu adalah: Perwal Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Luar Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bekasi tertanggal 19 Agustus 2016.

Tak lama kemudian, Pemkot Bekasi mencabut Perwal tersebut dan digantikan dengan Perwal Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Keluarga Tidak Mampu Berbasis Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan di Kota Bekasi.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bekasi tidak fokus menyasar warga miskin untuk mendapatkan Kartu Sehat. Pemkot Bekasi, bahkan wali kota sendiri, terus mengampanyekan bahwa penerima Kartu Sehat adalah semua penduduk Kota Bekasi–tanpa membedakan status sosial.

Padahal, dalam Perwal Nomor 115–yang sekarang dijadikan dasar pelaksanaan Kartu Sehat–secara jelas disebutkan bahwa:

“Peserta Jamkesda adalah mereka yang memiliki Kartu Sehat Berbasis KK dan NIK, Masyarakat yang dinyatakan tidak mampu dari sisi sosial ekonominya yang secara administratif merupakan warga Kota Bekasi, Warga Binaaan Pemasyarakatan, Warga Terlantar, Warga Panti, Tahanan Titipan Kepolisian dan Kejaksaan yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.”

“Kartu Sehat Berbasis KK dan NIK Kota Bekasi yang selanjutnya disingkat KS adalah bukti kepesertaan bagi Masyarakat tidak mampu yang sudah terdaftar dalam data base yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.”

Dengan pelaksanaan yang carut-marut demikian, kita patut menaruh curiga: apakah anggaran Kartu Sehat yang bersumber dari APBD bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya? Mungkinkah ada korupsi sistematis di dalamnya?

Beberapa sumber kami di DPRD Kota Bekasi mengungkapkan, pengesahan anggaran Kartu Sehat tahun anggaran 2018 berjalan penuh lobi. Pemkot Bekasi memberikan imbalan ‘jatah aspirasi’ untuk anggota Badan Anggaran, yang menentukan lolos atau tidaknya anggaran yang diajukan Pemkot Bekasi.

Untuk anggota dewan di dalam Badan Anggaran, jatahnya sampai Rp5 miliar. Sedangkan anggota biasa Rp3 miliar. Tapi, menurut sumber, ketua fraksi dan pimpinan dewan jatahnya bisa lebih.

Suap dari Pemkot Bekasi kepada DPRD untuk meloloskan anggaran Kartu Sehat adalah sebuah hipotesa yang penting didalami oleh para penegak hukum, sebagai pintu masuk untuk membongkar skandal ini.

Kasus korupsi Jamkesda di sejumlah daerah bisa saja menjadi studi kasus untuk mendalami dugaan penyelewengan anggaran Kartu Sehat di Kota Bekasi. Modus korupsi Jamkesda hampir sama: mengutak-atik uang pembayaran klaim rumah sakit.

Cepat atau lambat, jika terus dibiarkan seperti itu, Kartu Sehat bakal menjadi blunder.

Redaksi

Baca laporan kami sebelumnya:

Main Kartu Rahmat Effendi

Kartu Bekasi Sehat yang Tidak Sehat

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News