Anggota DPRD Kota Bekasi yang memiliki ijazah palsu nampaknya perlu cemas. Pasalnya jika terbukti menggunakan ijazah palsu yang bersangkutan harus menerima pemecatan. Tak hanya itu mereka juga bisa dipenjara lantaran perbuatannya itu.
Di Tangerang misalnya, pada tahun 2011 seorang legislator dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang bernama Dasiman diberhentikan lantaran terbukti menggunakan ijazah palsu.
Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhinya vonis hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara itu sesuai dengan Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengguna ijazah palsu bisa dihukum lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sedangkan berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersangkutan bisa dihukuman maksimal 6 tahun karena menggunakan surat-surat palsu.(Ical)