Perumahan Bekasi Timur Regency terancam disita oleh Pemerintah Kota Bekasi karena berdiri di atas lahan sengketa. Lahan tersebut merupakan aset berupa Tempat Pemakaman Umum. Oleh pejabat Pemkot Bekasi, tanah itu dijual kepada pengembang pada tahun 2012.
(Baca: Jual Lahan Pemakaman ke Pengembang Perumahan, Tiga PNS Kota Bekasi Ini Jadi Tersangka)
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ade Hermawan menjelaskan, tanah seluas 1,1 hektar tersebut oleh tersangka dijual Rp 500 ribu per meter persegi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
Saat ini, Kejaksaan telah memanggil pihak pengembang perumahan Bekasi Timur Regency. “Sukoco, salahsatu pejabat PT BTR, sudah duakali diperiksa sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,”katanya.
Menurut dia, untuk membongkar kasus ini, Kejaksaan juga sudah memanggil 35 pejabat Pemkot Bekasi sebagai saksi. “Peredaran uangnya kemana saja mengalir, itu masih dalam pengembangan kami,”katanya.
Seperti diketahui, Perumahan Bekasi Timur Regency hingga sekarang sudah dihuni ratusan warga. Akankah rumah mereka akan benar-benar disita? Belum ada yang berkomentar mengenai hal itu.
Ade hanya mengatakan, “yang namanya milik aset negara, itu prosesnya harus tunduk aturan pemerintah, harus memenuhi ketentuan yang ada,”terangnya. (Ndi/Ical)