Warga Kelurahan Jatiarasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi protes atas dibangunnya tower telekomunikasi di atas lahan Fasilitas Sosial (fasos), dan Fasilitas Umum (fasum) Perumahan Kemang IFI Graha tepatnya di RT 10, RW 14, Kelurahan Jatirasa.
Protes warga sendiri bukan tanpa sebab. Mereka protes lantaran pendirian tower berada di lingkungan padat penduduk serta berdempetan dengan SDN Jatirasa III. Warga takut, tower roboh dan menimbulkan radiasi bagi warga lingkungan.
“Kami tolak keras karena takut radiasi dan roboh,” kata Andiko (50) warga yang tinggal di lokasi pendirian tower.
Dia juga menyayangkan sikap Ketua RW 14, Suhardi lantaran seenaknya memberi ijin pendirian tower tanpa adanya persetujuan warga.
“Seharusnya ketua RT dan RW dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakatnya. Masa seenaknya memberi ijin berdirinya tower tampa adanya persetujuan dari masyarakat sekitar serta abai terhadap dampak dari berdirinya tower,” tutur Andiko, kesal.
Tidak hanya warga, pihak SDN Jatirasa III juga memprotes keberadaan tower.
“Membahayakan para siswa yang jelas dan tidak ada manfaatnya. Kalau tetap dibangun saya akan datang ke kelurahan untuk protes,” ujar Kepala Sekolah SDN Jatirasa III, Endang R.
Prihal belum adanya ijin dibenarkan oleh pihak Kelurahan Jatirasa. Atas keluhan warga, pihak kelurahan berjanji memanggil Ketua RT 10 dan RW 14.
“Belum ada koordinasi dan ijin belum ada yang masuk. Nanti kami akan panggil RT sama RWnya untuk menjelaskan duduk perkara soal pendirian tower,” kata Kasie Trantib Kelurahan Jatirasa, Marsus.
Terpisah Ketua RW 14, Suhardi mengelak saat dimintai keterangan wartawan. Bahkan ia nampak kesal saat disinggung soal ijin pendirian tower.
“Tau dari mana soal ijin. Sudah jangan cari yang jelek-jelek. Cari informasi yang lain saja. Soal tower saya no comen,” kilah Suhardi. (Lor)