Belum Maksimalnya Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi

Pengelolaan sampah di Kota Bekasi masih jauh dari kata maksimal.  Hal ini bisa dilihat dari data Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, di mana dalam sehari ada sebanyak 800 ton sampah tidak terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sumur Batu dari total 1.800 ton sampah yang dihasilkan masyarakat.

Sedang dari 800 ton sampah tersebut, hanya 30 persen saja yang dikelola di tempat pengolahan sampah dengan sistem reduce, reuse, recycle (TPS3R). Sedang sisanya bisa dikatakan sampah liar.

Tidak maksimalnya pengelolaan sampah juga bisa dilihat dari nihilnya teknologi pengolahan sampah di TPAS Sumur Batu. Sejauh ini, sampah yang ada hanya ditimbun belum sampai pada tahap pengolahaan.

Sebenarnya upaya menerapkan teknologi pengolahan sampah di TPAS Sumur Batu sudah dirintis sejak lama. Pemkot Bekasi, pernah menggandeng pihak ketiga untuk mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) namun hingga kini proyek tersebut urung terealisasi.

Selain persoalan teknologi pengolahan sampah, Pemkot Bekasi juga terkendala armada pengangkut sampah. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyebut, Pemkot Bekasi hanya memiliki 360 armada sampah di mana 40 persennya sedang dalam perawatan atau  rusak.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tidak menampik bahwa pengelolaan sampah di Kota Bekasi memang belum maksimal.

Sekretaris DLH Kota Bekasi, Zeno Bahtiar mengatakan, sampai saat ini Kota Bekasi tengah berupaya memaksimalkan pengelolaan sampah. Salah satunya dengan mencari teknologi pengolahan sampah yang bisa diterapkan di Kota Bekasi.

“Bapak Plt Wali Kota sudah mengintruksikan ke kami untuk mencari terobosan teknologi apa yang paling tepat,” ujar Zeno, saat dijumpai di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurutnya, proses pencarian teknologi sudah berjalan, baik dari sisi teknis maupun adminstratif.

“Dari sisi teknis kita melakukan studi dengan pihak-pihak terkait salah satunya para akademisi. Sedangkan dari sisi adminstratif kita mengkaji soal peraturan yang ada,” kata dia.

Di samping mencari teknologi pengolahan sampah, Pemkot Bekasi berupaya mengajak masyarakat agar aktif mengelola sampah dengan cara reduce, reuse, recycle (3R).

“Gerakan ini sudah lama sekali, tapi coba kita maksimalkan. Sepertinya sederhana tapi bayangkan bila ini dilakukan bersama-sama seluruh warga Kota Bekasi,” terangnya.

Penambahan armada plus alat berat juga bakal dilakukan agar pengelolaan sampah di Kota Bekasi maksimal.

“Tujuan akhir dari upaya kami adalah menjadikan warga bahagia dengan adanya lingkungan bersih dari sampah dan nyaman,” kata Zeno.

Soal pengelolaan sampah, anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengatakan, semestinya pengelolaan sampah di Kota Bekasi bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga pengelolaan sampah bisa maksimal.

Adapun regulasi yang dimaksud yaitu, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Tidak ada sampah yang tidak ada pengaturannya, secara regulasi semua sudah lengkap diatur, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah spesifik,” kata dia.

Ia juga mempertanyakan perihal menejemen pengelolaan sampah di Kota Bekasi mulai dari soal penyusunan rencana induk pengelolaan sampah terpadu hingga roadmap pengelolaan sampah yang terintegrasi dan tersistematik mulai dari hulu, pengelolaan sampah rumah tangga berbasis komunitas, pemanfaatan dan penerapan 3R, pengumpulan sampah di TPS, pemindahan, dan pengolahan akhir di TPA.

“Pengelolaan sampah tidak dapat dilaksanakan secara parsial, sporadis, tanpa melibatkan semua pihak, dan tanpa acuan rencana induk pengelolaan yang sistemis dan terintegrasi,” terangnya.

Selain itu, upaya intervensi juga perlu dilakukan pemerintah sebagai solusi permasalahan sampah di Kota Bekasi.

Adapun bentuk intevensinya kata dia beragam, mulai dari penerapan zero waste zone, mencanangkan kampung atau kawasan merdeka sampah, menjalankan TPS3R, memfasilitasi berdirinya bank sampah, sekolah ramah lingkungan, sekolah bersih, RW sehat hingga E-Retribusi sampah.

“Banyak upaya-upaya yang bisa dilakukan salah satunya dengan cara melakukan intervensi kebijakan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.(Ical)

Tinggalkan komentar