Ketua Badan Legislastif (Banleg) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied menegaskan bahwa Stadion Patriot Kota Bekasi belum bisa disewakan alias dikomersilkan sebelum Perda Nomor 09 tahun 2012 tentang retribusi sewa stadion rampung diselesaikan.
“Selama belum ada aturan hukumnya stadion belum bisa digunakan untuk keperluan komersil,” ujarnya menanggapi rencana Pemkot Bekasi menyewakan Stadion Patriot ke Pelita Bandung Raya (PBR), belum lama ini.
Sejauh ini, perubahan Perda Nomor 09 Tahun 2012 belum rampung dibahas oleh DPRD Kota Bekasi. Dia menjelaskan dalam perubahan rencananya ada beberapa item yang akan dibahas. Pertama mengenai biaya stadion, tarif parkir, hingga harga tiket.
Dalam hal tersebut menurutnya, dewan juga dirasa perlu melakukan kajian dan perbandingan dengan daerah lain seperti Palembang yang memiliki Stadion Jakabaring dan Bandung dengan Stadion Jalak Harupatnya.
“Jangan sampai kita menentukan tarif ternyata terlalu murah atau bahkan terlalu mahal,” kata dia.
Muin juga menyarankan agar sebaiknya Pemkot Bekasi menyelesaikan pembangunan stadion terlebih dahulu sehingga kelak stadion bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi.
“Persipasi yang jelas milik masyarakat Bekasi saja dilarang masa kemudian kita mengijinkan yang lain memakai Stadion. Lebih baik kita selesaikan saja dulu pembangunanya,” kata dia.
Pada dasarnya ia tidak ingin menghalangi penggunaan stadion untuk kepentingan komersil, asalkan semua aturannya sudah rampung diselesaikan.
“Selesaikan dulu stadionnya, perdanya baru kita gali pendapatan asli daerah lewat stadion. Kalau toh pun dipaksakan dengan terbitnya peraturan wali kota, itu mesti ada pertimbangan tertentu,” pungkasnya.
Seperti diketahui PBR berencana menggunakan Stadion Patriot dengan biaya sewa Rp80 juta dalam untuk satu kali pertandingan. (Ical)