Korupsi aset pemerintah berupa lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bekasi oleh pejabat kini sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Siapa saja yang terlibat?
Sebelum menjawab pertanyaan “siapa yang terlibat”, ada baiknya kita menyimak alur penyerahan TPU tersebut kepada pemerintah Kota Bekasi. Seperti diketahui, setiap pengembang perumahan, wajib menyerahkan 2% total lahannya kepada pemerintah untuk dijadikan TPU.
Berikut alurnya;
1. Pemohon, dalam hal ini pengembang, mengajukan permohonan penunjukkan lokasi TPU yang akan diserah terimakan kepada pemerintah Kota Bekasi.
2. Wali Kota akan memberikan disposisi atau pendapat yang dituangkan secara tertulis, yaitu mengenai di mana lokasi TPU yang tepat.
3. Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) akan menilai berkas yang diajukan pemohon. Jika lengkap, maka DP3JU akan mengeluarkan surat keputusan penunjukan lokasi TPU.
4. Pemohon, berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), membuat Surat Pelepasan Hak (SPH).
5. Pemohon membuat Surat Hak Pakai (SHP). Pemohon meminta surat permohonan penerbitan sertifikat ke BPKAD dan meminta tanda tangan dari Sekretariat Daerah (pengelola barang milik daerah). Badan Pertanahan Nasional akan menerbitkan SHP. Bukti setor dipegang pemohon.
6. Lampiran SHP asli diserahkan oleh pemohon ke BPKAD. Pemohon juga mengirim fotocopy SHP ke Sekretariat Verifikasi.
7. Yang terakhir adalah proses serah terima fisik lahan (yang akan digunakan untuk TPU) oleh pemohon ke Tim Verifikasi Fisik. (Res)