Pemilu sudah tinggal hitungan hari, seluruh masyarakat berharap pesta demokrasi lima tahunan itu tidak hanya berlangsung jujur dan adil namun juga bebas dari korupsi. Pasalnya, bayang-bayang korupsi senantiasa menghantui pelaksanaan pemilu baik tingkat pusat, provinsi dan daerah tidak terkecuali Kota Bekasi.
Di Kota Bekasi sendiri potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemilu terbuka lebar. Pidana korupsi memungkinkan dilakukan para penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Bekasi dan Bawaslu Kota Bekasi.
Untuk KPU maupun Bawaslu, potensi korupsi bisa dilakukan oleh pihak komisioner ataupun kesekretariatan. Adapun jenis korupsinya beragam mulai dari korupsi pengadaan barang dan jasa, penyelewengan anggaran hingga penyalahgunaan wewenang.
Korupsi yang dilakukan oleh kesekretariatan biasanya berkaitan dengan anggaran atau pengadaan barang dan jasa. Entah itu dilakukan kesekretariatan KPU atau Bawaslu.
Sementara korupsi yang dilakukan komisioner berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang. Sehingga tak heran, jika banyak komisioner baik KPU atau Bawaslu di luar Kota Bekasi ditangkap karena menerima suap.
Suap dimaksudkan agar komisioner menyalahgunakan wewenangnya sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Bahkan pada tahap ekstrem, dengan wewenangnya komisioner entah KPU atau Bawaslu melakakuan pemerasan terhadap peserta pemilu. Kasus ini terjadi belum lama ini di Medan.
Salah seorang anggota Bawaslu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat tengah memeras calon anggota legislatif DPRD Kota Medan.
Para komisioner KPU atau Bawaslu juga berpeluang melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa atau penyelewengan anggaran.
Bisa saja komisioner KPU atau Bawaslu ikut cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa di kesekretariatan.
Serta tidak menutup kemungkinan ada kongkalikong antara komisioner atau kesekretariatan dalam menyelewengkan anggaran negara.
Contoh kasus semacam ini bukanlah hal baru dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Beberapa komisioner atau anggota kesekretariatan di kota atau kabupaten lain sudah banyak terjerat kasus korupsi.
Bahkan di pusat, sudah banyak komisioner KPU yang berurusan dengan hukum karena korupsi.
Di Kota Bekasi beruntungnya dari beberapa kali pemilu digelar ataupun Pilkada, belum ada satupun komisioner atau kesekretariatan baik KPU atau Bawaslu terjerat kasus korupsi.
Namun hal itu tidak bisa jadi acuan, bahwa pelaksanaan pemilu di Kota Bekasi berlangsung bersih dan bebas dari korupsi. Bisa saja, korupsi berlangsung masiv akan tetapi tidak terendus oleh penegak hukum atau masyarakat.
Atau bisa jadi, pihak penegak hukum tau akan adanya praktik korupsi akan tetapi berpura-pura tutup mata. Dengan dalil, menjaga kondusifitas pemilu.
Seperti yang selama ini banyak terjadi di luar Kota Bekasi, banyak kasus korupsi oleh penyelenggara pemilu mandeg. Karena pihak penegak hukum tidak mau mengganggu proses atau tahapan pemilu.
Khusus di Kota Bekasi, penegak hukum harus benar-benar tegas bila mana didapati praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Tidak ada satu alasanpun yang membenarkan perbuatan korupsi di sektor apapun termasuk sektor pemilu.
Selain itu, masyarakat juga harus meningkatkan kontrol atau pengawasan dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini. Bukan saja memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil, tapi juga bebas dari korupsi.
Sementara bagi penyelenggara, baik itu komisioner atau kesekretariatan entah di KPU atau Bawaslu, jangan sekali coba-coba berbuat korupsi. Sebab semua pandangan kini tertuju pada kalian.
Dan perlu diingat bahwa jatuh dalam kasus korupsi tidak seindah jatuh cinta Ferguso.
Tulisan ini merupakan opini yang ditulis oleh Redaksi www.klikbekasi.co
*Foto: Antaranews.com