Polresta Bekasi Kota menjerat oknum petugas Dinas Perhubungan bernama Panawari (31) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.
“Ancaman hukuman itu berdasarkan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda di Bekasi, Selasa (17/11/2015)
Menurut dia, tersangka terbukti memiliki senjata api jenis FN merk Pierto Barreta warna hitam berikut satu butir peluru tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951.
“Tersangka mengaku membeli pistol itu dari seseorang bernama Tusin yang kini berstatus sebagai buron seharga Rp 3,5 juta tanpa dilengkapi surat-surat,” katanya.
(Baca: Ini Pengakuan TKK Kota Bekasi yang Bawa Pistol)
Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki senjata tersebut sejak 2013 lalu, atau sebelum yang bersangkutan bergabung di Dinas Perhubungan Kota Bekasi sebagai tenaga kerja kontrak (TKK).
“Tersangka benar bekerja sebagai tenaga magang di Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” katanya.
Oknum itu ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa senjata api jenis FN berikut peluru saat sedang melintas di Simpang Pekayon Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Sabtu (14/11/2015).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dua orang Polantas dari Polresta Bekasi Kota yakni Birgadir Edy Prasetyo dan Bripka Teguh Rianto karena lampu motor yang dikendarai pelaku tidak dinyalakan.
“Saat kami minta menunjukan surat kendaraan, nampak dari salah satu saku celana tersangka gagang pistol, sehingga langsung kami amankan,” katanya. (Antara/Res)