Bawa Pistol, TKK Kota Bekasi Ditangkap Polisi

Seorang tenaga kerja kontrak atau pegawai honorer pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi bernama Panawari (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa pistol, Sabtu (14/11/2015). Pelaku ditangkap di Lampu Merah Pekayon Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Kasubag Humas Polresta Bekasi AKP Siswo mengatakan, penangkapan pelaku sebenarnya tidak sengaja. Pelaku, yang mengendarai motor Kawasaki Ninja 250 CC bernomor B 6929 KRL, dihentikan petugas Polantas karena tidak menyalakan lampu.

Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK. Saat pelaku mengambil dompet, polisi melihat gagang pistol di balik jaketnya. Tanpa banyak tanya, polisi mengambil pistol tersebut.

“Waktu (pelaku) mengambil dompet (untuk mengambil STNK dan SIM), petugas melihat di celananya ada gagang pistol. Lalu langsung diambil anggota,” kata Siswo, Sabtu.

Selanjutnya, polisi meminta pelaku menunjukkan surat izin kepemilikan senjata. Namun, ternyata, pelaku tidak memilikinya. Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke kantor Polresta Bekasi Kota.

Pelaku bisa dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam atau senjata api tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Harus punya izin

Menurut Siswo, petugas tidak melarang warga sipil memiliki atau membawa senjata api. Asalkan, orang yang bersangkutan telah melewati prosedur yang berlaku seperti diatur Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

Biasanya, warga sipil yang memegang senjata api adalah para pejabat tinggi, direktur utama, pengusaha, dan lainnya. Itu pun, kata Siswo, mereka harus memiliki ketrampilan menembak selama tiga tahun.

“Dia juga harus melewati ujian psikologi dan tes kesehatan dari lembaga Polri,” katanya.

Untuk mendukung permohonan itu, dia harus mendapat surat izin dari lembaga atau kantor tempat dia bekerja. Surat itu, sebagai bukti pertanggung jawaban perusahaan terkait kepemilikan senjata api bagi karyawannya.

(Baca: Warga Sipil Boleh Punya Pistol, Asal…)

“Apabila semua syarat telah dipenuhi, maka dia diperbolehkan membawa senpi. Dengan catatan, senpi tersebut hanya digunakan untuk membela diri saja,” jelas Siswo. (Res)

Tinggalkan komentar