Site logo

Banyak Menara Telekomunikasi Ilegal di Kota Bekasi, Ini Sebabnya

Pendirian menara telekomunikasi kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Hal ini ditengarai lantaran kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme dan tata aturan pendirian menara telekomunikasi. Karenanya Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi menggelar sosialisasi mengenai peraturan daerah (perda) nomor 13 tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Dengan tersosialisasikan perda ini saya berharap tidak ada lagi gejolak yang timbul di masyarakat setiap ada pendirian tower. Sebabnya masyarakat sudah tau, apakah tower yang berdiri itu menyalahi aturan atau tidak,” ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, Kamis (6/11).

Dengan diketahuinya aturan tersebut oleh masyarakat, maka masyarakat diharapkan bisa mendapatkan dampak positif dari pendirian menara telekomunikasi di lingkungannya. Masyarakat kata dia, menjadi tau apa yang jadi hak mereka.

“Ada klausul soal konpensasi terhadap lingkungan yang wajib diterima masyarakat dari pihak pengusaha yang membangun menara telekomunikasi dan itu diatur perda. Namun banyak masyarakat yang tidak tau soal itu. Nah dengan mereka tau, maka masyarakat tidak bisa dibodoh-bodohi oleh pengusaha,”kata dia.

Tersosialisasinya perda juga akan membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap berdirinya menara telekomunikasi yang ada di Kota Bekasi. Ia yakin tidak akan ada lagi menara telekomunikasi tidak berizin di Kota Bekasi, sebab masyarakat dengan sendirinya akan memberitahu kepada pemerintah.

“Karena masyarakat tahu mana yang legal dan tidak, maka masyarakat akan tergerak untuk melaporkan setiap menara telekomunikasi yang ilegal kepada pihak pemerintah. Dengan begitu kita akan semakin mudah mengawasinya,” kata dia.

Dampaknya, pengusaha tidak lagi berani main-main dalam pendirian menara telekomunikasi.

“Karena semua menara berdiri legal maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bakal naik sebab setiap menara yang berdiri membayar retribusi,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut, anggota  Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi serta tokoh masyarakat dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment