Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Menidirikan Bangunan (IMB) saat ini masuk dalam tahap perubahan atau revisi.
Revisi sendiri dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bekasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait macam Dinas Bangunan dan Pemukiman, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) serta Dinas Tata Kota.
Menurut Ketua Banleg DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengatakan, ada beberapa poin dalam perda yang nantinya akan direvisi.
Adapun poin yang mendapatkan revisi diantaranya mengenai tata cara penyelenggaran IMB/SPIMB, perubahan satuan harga dasar bangunan, perubahan fungsi dan denda serta alur ataupun proses mendapatkan IMB.
Sedangkan tujuan revisi perda sendiri didasari beberapa hal. Mulai dari penyempurnaan subtansi perda sebelumnya, memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan IMB, mewujudkan pembangunan gedung yang dan sesuai dengan tata ruang dan bangunan serta peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari poin-poin yang ada subtansinya lebih kepada upaya perbaikan dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat Kota Bekasi,” kata dia.
Sedikit informasi, revisi perda sendiri sudah mulai dikerjakan oleh Banleg dan SKPD terkait sejak Selasa (21/4). (Ical)