Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bekasi pada tahun 2014 bermasalah. Hal itu terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014.
Berdasarkan hasil audit diketahui terjadi selisih dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2014.
Atas temuan tersebut menurut Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Muh Samsudin mengatakan, BPK merekomendasikan agar pihak terkait segera mengembalikan selisih penggunaan anggaran.
Menurutnya, pihak terkait diberi waktu hingga 60 hari sejak hasil audit dikeluarkan.
“Pengembalian harus selesai dalam kurun waktu 60 hari,” kata dia, Senin (11/5).
Adapun yang dimaksud pihak terkait dalam hal ini adalah para anggota DPRD Kota Bekasi, staf Sekretariat DPRD Kota Bekasi dan beberapa pihak yang ikut dalam perjalanan dinas tahun 2014 yang dianggap BPK bermasalah.
“Saya minta saudara Sekwan (Sekretaris Dewan) segera menindaklunjuti temuan tersebut secepatnya,” kata dia.
Seperti diketahui, tahun 2014 silam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sempat memanggil beberapa anggota DPRD periode 2009-2014 untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2014. Sayang sampai saat ini kasus tersebut mandeg di tengah jalan. (Ical)