Site logo

Aliran Duit “Tanah Kuburan” dari Pengembang Perumahan ke Pemkot Bekasi

Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 16 tahun 2011 mewajibkan pengembang perumahan menyerahkan 2% lahannya untuk tempat pemakaman umum (TPU). Tempatnya bisa di lokasi perumahan maupun di tempat lain sesuai arahan dari pemerintah Kota Bekasi.

(Baca: Tiap Pengembang Perumahan Wajib Serahkan 2% Lahan Pemakaman)

Bagaimana jika kewajiban itu tidak bisa dipenuhi? Peraturan menyebutkan, pengembang perumahan bisa mengganti “tanah kuburan” tersebut dengan mekanisme kompensasi.

Kompensasi yang dimaksud adalah pengembang perumahan mengganti lahan fisik dengan uang. Besaran kompensasi tersebut senilai harga lahan seluas 2% dari total kawasan yang akan dibangun perumahan.

Besaran kompensasi juga mengikuti Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah pada lokasi TPU. Ditambah pula dengan biaya administrasi dan sertifikasi.

“Duit tanah kuburan” itu mengalir ke rekening Kas Umum Daerah yang nantinya digunakan untuk pengadaan lahan cadangan TPU. Jadi, duit mengalir bukan sebagai pajak, melainkan kas daerah.

Kasus korupsi lahan pemakaman oleh pejabat Pemkot Bekasi belum lama ini tentu saja membuka banyak ruang pertanyaan: Berapa jumlah total uang kompensasi yang mengalir ke Pemkot Bekasi? Apakah ini juga dikorupsi? (Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News