Malang betul nasib SU (35) dan SK (29), duo kaka-beradik warga Kecamatan Tarumajaya itu, harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran tertangkap saat mencuri di rumah kosong di wilayah setempat, Rabu (6/1) pagi.
Mereka mencuri di rumah salah seorang warga, Andi Wiliam Wangso (34) di Perum Cluster Aralia II Blok HY32/37 Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Mereka dibekuk tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Tarumajaya, Ajun Komisaris James Silitonga, Rabu (6/1) siang.
Menurut dia, kejadian ini berawal saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja.
Kedua pelaku kemudian menghentikan kendaraanya di depan rumah korban. SU memanjat pagar rumah, sedangkan SK mengamati situasi di luar rumah.Di teras rumah, kata James, SU membuka kaca jendela dengan cara mencongkelnya memakai obeng.
Setibanya di dalam rumah Andi, SU menggasak harta korban berupa satu unit ponsel merk Advance, uang tunai Rp 300.000 dan uang tunai 25 dolar Singapura dengan total nilai Rp 1.350.000.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri menambahkan, kepada polisi mereka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
SU yang merupakan ibu dari tiga anak ini, gelisah tak memiliki uang untuk keperluan berobat anak pertamanya. Sementara suaminya, yang bekerja sebagai kuli bangunan, dirasa tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
“Anak sulungnya sedang sakit, lalu SU mengajak adiknya SK untuk mencuri. Karena kasihan dengan keponakannya, SK akhirnya menuruti kemauan sang kakak,” jelas Jefri. (WK/Ical)