Berita  

Alasan Tangan Patah, Kecot Pilih Jadi Pengedar Ganja

Avatar photo

Polsek Setu mendalami kasus penangkapan dua pengedar narkoba bernama DI alias Kecot dan RK alias Koreng, Minggu (24/1/2016).

Dari hasil pemeriksaan, Kecot dan Koreng mengaku mendapatkan ganja dari seorang berinisial MC yang tinggal di daerah Jakarta.

Kecot juga mengaku menjalani bisnis haram tersebut lantaran desakan ekonomi. Ia tidak bisa bekerja lagi sebagai buruh pabrik sejak tangan kanannya patah dalam sebuah kecelakaan di pekerjaannya, lima bulan lalu.

“Sejak peristiwa itu pelaku tidak lagi bekerja dan memilih menjadi pengedar narkoba karena desakan ekonomi,” kata Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Hotma Sitompul di Bekasi, Minggu (24/1/2016).

Diberitakan sebelumnya, Kecot ditangkap di wilayah Cikarang Barat. Sedangkan Koreng ditangkap di Setu.

Penangkapan keduanya bermula saat Polsek Setu melakukan operasi Cipta Kondisi dan menangkap pemakai ganja, yaitu JY alias Kancut (20).

Kancut ditangkap di gerbang masuk Perumahan Graha Puri Asri, Desa Lubang Buaya, Kecamaan Setu, Kabupaten Bekasi. Kancut mengaku mendapatkan ganja dari Kecot dan Koreng.

Ketiga pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 jo 127 KUHP tentang narkotika golongan satu, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Flx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *