Ahok dan Korupsi TPST Bantar Gebang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‘Ahok’ sudah membuktikan janjinya: mengeluarkan surat peringatan terakhir atau SP 3 untuk PT Godang Tua Jaya, pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang Kota Bekasi–meskipun agak terlambat dari target awal, yaitu Januari 2016. SP 3 tersebut baru dikeluarkan pada 21 Juni 2016.

Artinya, perusahaan milik Rekson Sitorus itu akan segera angkat kaki. Selanjutnya, Jakarta berencana mengelola sendiri TPST Bantar Gebang, dengan menggandeng Pemerintah Kota Bekasi. Segala bentuk kompensasi pembuangan sampah, terutama berupa uang, digelontorkan langsung ke Pemkot Bekasi.

Ada banyak pertimbangan mengapa Jakarta mengambil langkah itu. Namun, yang pasti, Jakarta merasa uang yang digelontorkan ratusan miliar per tahun ke Bantar Gebang tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Pengelolaan sampah yang baik, dengan teknologi yang baik pula, tidak pernah terwujud di TPST terbesar di Indonesia itu.

Sebabnya adalah korupsi. Ya, korupsi. Para politikus, para pejabat, para tokoh lokal di Kota Bekasi–singkatnya, penguasa kecil, sampai sekecil-kecilnya–sudah paham betul bagaimana mengelola potensi yang ada di Bantar Gebang. Tentu saja, potensi uang. Mereka bisa mendapatkan uang dalam waktu cepat tanpa harus berkeringat.

Sebutlah uang kompensasi bagi warga sekitar, yang jumlah penerimanya belasan ribu orang. Setiap tiga bulan sekali, warga mestinya mendapatkan Rp 300.000. Namun, dalam pelaksanaanya, mereka hanya mendapatkan Rp 190.000. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM setempat memotong Rp 100.000. Di tingkat RT juga ada potongan Rp 10.000. Jadi, total sunatannya Rp 110.000. Uang ‘sunatan’ ini tidak pernah jelas larinya ke mana dan untuk apa.

Itu barulah potret korupsi di tingkat paling bawah. Di tingkat atasnya, adalah setoran-setoran gelap dari Godang Tua Jaya ke para penguasa kecil yang jumlahnya tak terhitung. Di tingkat lebih atas lagi, adalah manipulasi tonase sampah. Semakin besar sampah dikirim ke Bantar Gebang, semakin besar Jakarta menggelontorkan uang ke Godang Tua Jaya dan Pemkot Bekasi. Pertanggung jawaban uang ini juga buram.

Baca juga:

5 PR Penegak Hukum Bersihkan Korupsi di TPST Bantar Gebang

Inilah Para Aktor ‘Sinema’ Kisruh Bantar Gebang

5 Fakta PT Godang Tua Jaya yang Sudah Tersingkap

Uang Kompensasi TPST Bantar Gebang Dikorupsi, Ini Hitungannya

Ahok agaknya perlu mempertimbangkan betul persoalan ini. Apalagi ia berulangkali sesumbar ingin mengusut korupsi Bantar Gebang dengan melaporkan ke kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana Godang Tua Jaya. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya tahun 2015 juga menyebut ada kerugian keuangan negara sampai Rp 400 miliar di Bantar Gebang.

Dengan melihat gurita korupsi Bantar Gebang yang mengerikan itu, kita bisa menarik kesimpulan: selama persoalan korupsi tidak dibereskan, maka pengelolaan sampah Bantar Gebang juga tak akan pernah beres. Penjara masih cukup lebar untuk para koruptor. Jadi, tunggu apalagi?

Redaksi

Baca arsip: #Kisruh TPST Bantar Gebang

Tinggalkan komentar