Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu mengkritik kebijakan pemerintah pusat melonggarkan penjualan miras di tiap-tiap daerah.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah diberikan keleluasaan untuk menentukan titik mana di daerahnya yang boleh menjual miras.
“Terus terang saya sangat kecewa dengan keputusan ini kalau sampai diberlakukan kembali peredaran miras secara meluas di masyarakat,” kata Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Menurut Syaikhu, dampak miras sangat membahayakan seperti mengakibatkan orang tewas. Kota Bekasi, katanya, sejak 2004 sudah mengeluarkan Perda mengenai pembatasan miras.
“Saya berharap aturan tersebut dibatalkan,” kata Syaikhu, yang juga seorang usta. (Res)