Saat masih menjabat sebagai Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa aborsi dilegalkan. Namun, dengan syarat yang ketat. Yaitu bila dalam kondisi medis yang darurat. Atau, bila kehamilan tersebut akibat perkosaan.
Pasal 31 ayat 2 PP ini menyebutkan, aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Bagaimana menurut Anda?