Seorang remaja putri berusia 16 tahun berinisial MS diperkosa 4 pemuda secara bergiliran di sebuah rumah kontrakan di Rt 04 Rw 19, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Para pelakunya sudah ditangkap polisi di rumah masing-masing di Jatimakmur. Mereka antara lain Eka Saputra (23), Arif Rahman (17), Ahmad Ramdani (19) dan Ari Kembarrullah (21).
“Para pelaku memerkosa korban pada Minggu dinihari, 28 Februari 2016, sekira pukul 00.30,” kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Herry Sumarji, Selasa (1/3/2016).
Menurut Herry, korban dan keluarganya segera melapor ke Polresta Bekasi Kota pada pagi harinya dengan bukti laporan LP/456/K/II/2016/Resta Bks Kota.
“Pada hari itu juga, polisi bergerak menangkap para pelakunya di rumah masing-masing. Tanpa perlawanan,” kata Herry.
Diceritakan Herry, pemerkosaan bermula dari perkenalan korban dengan Arif via Facebook. Keduanya kemudian memutuskan bertemu pada Jumat, 27 Februari 2016, sekira pukul 21.00.
“Ketemuannya di depan minimarket Indomart yang berada di dekat rumah korban pada Sabtu malam. Korban berjalan kaki ke tempat itu,” kata Herry.
Rupanya, Arif tidak sendirian saat menemui korban. Ia mengajak Eka. Dengan menggunakan satu sepeda motor, ketiganya pergi ke daerah belakang GOR Bulu Tangkis Pondok Gede di Jatimakmur.
Di sana, Ramdani dan Ari sudah menunggu. Setelah berbincang-bincang beberapa saat, Arif mengajak korban pulang. Sebelum mengantar korban, Arif mengarahkan motor ke rumahnya.
Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan Arif. Padahal, itu hanyalah modus Arif. Arif dan korban akhirnya sampai di sebuah rumah kontrakan kosong di belakang rumah Arif.
“Di tempat inilah korban diperkosa. Para pelaku lain juga bergerak ke rumah kontrakan kosong itu,” ungkap Herry.
Mula-mula, korban diajak masuk Arif. Korban diminta tiduran di sana. Tidak lama kemudian, Eka, pelaku yang umurnya paling tua, meminta Arif keluar.
“Pelaku Eka yang pertama memerkosa korban. Pelaku juga mengancam korban,” kata Herry.
Setelah puas memerkosa korban, Eka keluar. Arif, Ramdani dan Ari selanjutnya masuk satu per satu. Mereka memerkosa korban secara bergantian sampai puas.
“Setelah itu korban diajak naik motor keluar dan diturunkan di tengah jalan. Korban mengadu ke keluarganya dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi,” pungkas Herry.
Para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. (KBC-K1/Res)
Baco
Jumat, 4 Maret 2016 at 11:04Klw keluarga saya di kasih begitu. Saya potong semua jenis kelaminnya.