755 Perusahan di Kota Bekasi Tidak Bayar Pajak Air Tanah

Sebanyak 755 perusahaan di Kota Bekasi yang memanfaatkan air tanah ditengarai tidak membayar pajak air tanah. Akibatnya, Pemkot Bekasi diprediksi merugi hinga Rp 18 miliar pada tahun 2015.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi, Udy Subiadi mengatakan, kasus ini terjadi dikarenakan tidak ada koordinasi yang baik antara Dispenda dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.

“Yang punya data perusahaan pemakai air tanah itu BPLH karena mereka yang mengeluarkan izin. Kita hanya punya data berdasarkan jumlah pembayar pajak. Nah tugas BPLH memastikan perusahaan yang ada memiliki izin sehingga menjadi wajib pajak,” ujarnya.

Ia berharap, kasus ini tidak terulang lagi. Karenanya, Dispenda dan BPLH berencana membentuk tim pemantau.

“Tim ini akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan. Nanti perusahaan yang belum menjadi wajib pajak, kita dorong untuk menjadi wajib pajak,” kata dia.

Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan Dispenda Kota Bekasi, Amsyiah mengatakan, pendapatan pajak air tanah pada 2015 telah mencapai Rp 8,65 miliar atau melebihi dari target yang dipatok sebesar Rp3 miliar.

Kenaikan itu dikarenakan nilai air tanah yang naik empat kali lipat dari sebelumnya Rp 500 per kubik menjadi Rp 2.000 per kubik

“Tahun depan, Dispenda Kota Bekasi menargetkan sumbangan pajak air tanah terhadap PAD Kota Bekasi naik menjadi Rp 12 miliar dari total target PAD Kota Rp1,58 miliar,” kata dia.(Lib)

Tinggalkan komentar