5 PR Penegak Hukum Bersihkan Korupsi di TPST Bantar Gebang

Penegak hukum punya tanggung jawab besar dalam menuntaskan kisruh tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang. Kisruh ini bukan sekadar adu mulut antara DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Lebih dari itu: ada praktik korupsi yang sistematis.

Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah melaporkan dugaan korupsi di TPST Bantar Gebang ke Polda Metro Jaya dan minta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana uang PT Godang Tua Jaya, sebagai operator yang wanprestasi, mengalir selama ini.

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) soal adanya kerugian keuangan negara sampai Rp 400 miliar di TPST Bantar Gebang bisa menjadi petunjuk awal. Pola relasi pemilik PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus dengan sejumlah politikus di Kota Bekasi juga patut ditelusuri lebih lanjut.

Bersih-bersih korupsi di TPST Bantar Gebang harus dilakukan jika pengelolaan sampah ke depannya ingin lebih baik. Selama ini, yang mengganjal TPST Bantar Gebang adalah praktik-praktik yang tidak transparan tersebut. Bagaimana pun, ini menyangkut uang negara dalam jumlah besar.

Berikut 5 Pekerjaan Rumah penegak hukum untuk membersihkan korupsi di TPST Bantar Gebang

1. Kontrak awal

Kontrak awal pengelolaan TPST Bantar Gebang antara Pemrov DKI Jakarta dan pihak ketiga harus dibedah lebih dalam oleh penegak hukum. Lelang TPST Bantar Gebang pada tahun 2008 diduga penuh kecurangan untuk memenangkan PT Godang Tua Jaya.

Disinyalir, dalam lelang itu, ada deal-deal tertentu antara pihak ketiga (PT Godang Tua Jaya serta perusahaannya PT Navigat Organic Engergy Indonesia) dengan sejumlah pejabat.

Addendum atau perubahan poin kontrak perihal uang juga ditandatangani secara sembrono oleh eks Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna. Harusnya addendum ditandatangani oleh kepala daerah seperti diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 67 Tahun 2005.

(Baca: Terbongkar, Pejabat yang Kendalikan Lelang TPST Bantar Gebang Korup)

Belakangan, terbukti, Eko Bharuna tersandung sejumlah kasus dan berujung pada hukuman penjara. Ia, misalnya, terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil bus toilet jenis VVIP besar dan toilet kecil di Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2009.

2. Dinasti Rekson

Selain memegang PT Godang Tua Jaya, Rekson Sitorus ternyata juga mengendalikan perusahaan lain bernama PT Ernijuta Agung. Perusahaan yang didirikan bersamaan dengan PT Godang Tua Jaya pada 1993 itu sahamnya dikuasai oleh keluarga inti Rekson: istri, anak dan menantu.

Kedua perusahaan tersebut tercatat rutin mendapatkan proyek persampahan di Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan nilai yang fantastis. Di Kota Bekasi, Godang Tua juga menggarap sejumlah proyek yang nilainya tidak kalah besar dari yang didapatkan di DKI Jakarta.

(Baca: Bisnis Sampah Dinasti Rekson Sitorus di DKI Jakarta)

Penegak hukum perlu menelusuri proyek-proyek yang dimenangkan oleh kedua perusahaan tersebut. Ahok pernah mengendus ada ketidakberesan, misalnya, dalam proyek pengadaan truk sampah sewaan. Rupanya, perusahaan Rekson merupakan salah satu pemenang dalam lelang proyek tersebut.

3. Timbun Solar

Pada tahun 2012, Polda Metro Jaya menggrebek gudang di TPST Bantar Gebang. Godang Tua rupanya menimbun solar bersubsidi. Kasus ini berlanjut ke pengadilan lantaran Godang Tua bukanlah pihak yang boleh menerima solar bersubsidi.

(Baca: PT Godang Tua Jaya Timbun Solar di Bantar Gebang, Ini Kronologi Kasusnya)

Sebagai konsekuensi hukum, Linggom Toruan, sebagai penanggung jawab kegiatan operasional Godang Tua, diadili. Pengadilan Negeri Bekasi sempat membebaskan. Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Linggom pun divonis satu tahun penjara dan denda Rp 2 miliar pada 15 Maret 2015 oleh Mahkamah Agung.

Sekarang, Linggom masih bebas berkeliaran sebagai anggota DPRD Kota Bekasi. Penegak hukum harus segera mengeksekusi Linggom dan yang lebih penting adalah mengungkap lebih jauh apakah ada praktik-praktik curang lainnya yang dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI.

4. Tipping Fee

PT Godang Tua Jaya juga diduga memainkan tonase sampah agar pembayaran uang tipping fee atau jasa pengelolaan, yang dihitung berdasarkan ton sampah masuk, ikut melambung. Audit Badan Pemeriksa Keuangan terbaru secara jelas menyebut,

‘Pelaksanaan penimbangan tidak dilakukan berdasarkan pendataan dan pengolahan database berat kosong truk yang terbaru secara periodik, sehingga tonase sampah yang menjadi dasar pembayaran tipping fee tidak dapat diyakini kewajarannya dan terdapat perbedaan berat kosong truk yang berindikasi merugikan daerah Rp 1.237.682.127.’

(Baca: Kejanggalan Pembagian Tipping Fee TPST Bantar Gebang dari DKI Jakarta)

Soal tonase, bisa saja, PT Godang Tua Jaya juga melaporkan kepada Pemkot Bekasi lebih sedikit sehingga hak Pemkot Bekasi mendapatkan 20 persen dari total tipping fee ikut berkurang. Atau keduanya melakukan persekongkolan.

Dugaan korupsi tipping fee ini, jika ditelusuri, bisa menyentuh sampai tingkat paling bawah: pembagian kompensasi untuk warga di sekitar TPST Bantar Gebang. Modusnya adalah dengan sunat-menyunat anggaran. Pengungkapan kasus korupsi di poin ini diprediksi bisa menjerat banyak pelaku.

5. Setoran ke Politikus

Rekson Sitorus, bukan rahasia umum lagi, telah menjadi ‘Robin Hood’ bagi sebagian orang di Kota Bekasi. Politisi, tokoh masyarakat, ormas, karang taruna, aparat pemerintah, disebut-sebut rutin mendapatkan setoran.

Maka tak heran jika banyak pihak yang ‘teriak’ ketika PT Godang Tua Jaya dalam ancaman DKI Jakarta. Ahok diserang dari berbagai penjuru, dari mulai konfrontasi anggota DPRD Kota Bekasi, hingga aksi stop truk oleh ormas dan warga.

(Baca: Terungkap, Ketua DPRD Bekasi ‘Dalang’ di Balik Kisruh Bantar Gebang)

Pola relasi yang semacam itu tentu penuh risiko, apalagi jika menyangkut uang negara dalam jumlah besar. Padahal di sisi lain, PT Godang Tua Jaya punya seabrek tanggung jawab yang nyata-nyata belum dilaksanakan. Penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan suap-menyuap yang terjadi di poin ini.

Redaksi

Baca semua topik: # Kisruh TPST Bantar Gebang

Tinggalkan komentar