Site logo

5 Fakta PT Godang Tua Jaya yang Sudah Tersingkap

PT Godang Tua Jaya, operator tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, menjadi buah bibir belakangan ini. Bersama perusahaan joint operationnya, PT Navigat Organic Energy Indonesia, perusahaan milik Rekson Sitorus itu kini kalang kabut.

Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memutus kontrak kedua perusahaan tersebut pada tahun 2016. DKI Jakarta ingin swakelola sampah. Kerja sama dengan pihak ketiga dinilai tidak menguntungkan dan memakan biaya terlalu besar.

Berikut 5 fakta PT Godang Tua Jaya yang tadinya tersembunyi, sekarang tersingkap secara mengejutkan dalam waktu yang relatif singkat:

1. Wanprestasi

Pada 25 September 2015, Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat peringatan pertama kepada Godang Tua dan akan berlanjut pada pemutusan kontrak. Usut punya usut, pengelola tidak membangun teknologi persampahan berupa gasifikasi, landfill, and anaerobic digestion (galfad) sejak kerja sama berlangsung pada 2008.

(Baca: Fix, Mulai 2016 PT Godang Tua Jaya Tidak Kelola TPST Bantar Gebang)

Padahal, setiap tahun, DKI Jakarta menggelontorkan uang jasa pengelolaan sampah atau tipping fee ratusan miliar kepada pengelola agar TPST Bantar Gebang bisa beroperasi maksimal. Bahkan, biaya bongkar-muat sampah dan sewa truk ditanggung DKI Jakarta.

2. Dibela politisi dan omas

Sejak SP 1 dilayangkan kepada Godang Tua, DKI Jakarta menghadapi kerepotan bertubi-tubi. Sebulan setelahnya, DPRD Bekasi ujug-ujug melakukan konfrontasi: menyetop truk sampah DKI, ngotot memanggil gubernur, bahkan mengancam menutup TPST.

(Baca: 5 Aksi Konyol DPRD Kota Bekasi soal TPST Bantar Gebang)

Alibinya, DKI Jakarta melanggar perjanjian kerja sama antarpemerintah yang telah disepakati sejak 2009. Hal sama juga dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat. Mereka menyetop ratusan truk dan mendadak rajin berdemonstrasi soal sampah. Mereka membela Godang Tua.

3. Punya orang di DPRD Bekasi

Godang Tua rupanya ‘menyisipkan’ dua orangnya di DPRD Bekasi. Pertama, adalah Tumpak Sidabutar, komisaris Godang Tua sekaligus menantu Rekson Sitorus. Kedua, adalah Linggom F Lumban Toruan, mantan Wakil Direktur Godang Tua.

Keduanya merupakan anggota DPRD Bekasi periode 2014-2016 dan duduk di Komisi B yang, salah satunya, mengurus persampahan. (Baca: Selain Anggota DPRD, Menantu Rekson Sitorus Jabat Komisaris PT Godang Tua Jaya)

Tumpak ‘menunggang’ PDI Perjuangan dan terpilih dari dapil Rawalumbu, Mustika Jaya, Bantar Gebang. Sedangkan Linggom ‘menumpang’ Partai Hanura dari dapil Jati Sampurna, Pondok Gede dan Pondok Melati.

4. Pernah timbun solar bersubsidi

Pada tahun 2012, Polda Metro Jaya menggrebek gudang di TPST Bantar Gebang. Godang Tua rupanya menimbun solar bersubsidi. Kasus ini berlanjut ke pengadilan lantaran Godang Tua bukanlah pihak yang boleh menerima solar bersubsidi.

(Baca: PT Godang Tua Jaya Timbun Solar di Bantar Gebang, Ini Kronologi Kasusnya)

Sebagai konsekuensi hukum, Linggom Toruan, sebagai penanggung jawab kegiatan operasional Godang Tua, diadili. Pengadilan Negeri Bekasi sempat membebaskan. Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Linggom pun divonis satu tahun penjara dan denda Rp 2 miliar pada 15 Maret 2015 oleh Mahkamah Agung.

5. Membangun dinasti bisnis

Rekson Sitorus juga mengendalikan perusahaan lain bernama PT Ernijuta Agung. Perusahaan yang didirikan bersamaan dengan Godang Tua pada 1993 itu sahamnya dikuasai oleh keluarga inti Rekson: istri, anak dan menantu.

(Baca: Terungkap, Ada ‘Jatah’ Proyek PT Godang Tua Jaya di Kota Bekasi)

Kedua perusahaan tersebut tercatat rutin mendapatkan proyek persampahan di Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan nilai yang fantastis. Di Kota Bekasi, Godang Tua juga menggarap sejumlah proyek yang nilainya lebih besar dari yang didapatkan di DKI Jakarta. (Tim)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News