Site logo

31 Perlintasan Kereta Ilegal di Kabupaten Bekasi Rawan Kecelakaan

Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 31 lokasi perlintasan kereta sebidang belum dilengkapi palang pintu sehingga rawan kecelakaan. Perlintasan tersebut ilegal.

“Kondisi itu membahayakan keselamatan pengendara yang melintas di lokasi tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi di Cikarang, Kamis (5/11/2015).

Menurut dia, perlintasan kereta tanpa palang pintu itu tersebar di sejumlah titik sepanjang perbatasan dengan Kota Bekasi dan Karawang.

Menurut dia, kondisi itu timbul dari perilaku masyarakat yang kerap membuka akses jalan baru untuk memotong lintasan.

“Banyaknya palang pintu ilegal tersebut disebabkan adanya masyarakat yang secara sengaja membuka perlintasan untuk jalan pintas,” katanya.

Upaya penutupan secara paksan oleh pihaknya saat ini terkendala banyaknya kepentingan masyarakat yang bergantung pada akses jalan itu.

“Misalnya mereka yang membuka lapak jualan, yang mengais rezeki dengan jasa pengingat lintasan kereta, dan lainnya,” katanya.

Pihaknya saat ini hanya berupaya mengantisipasi potensi kecelakaan dengan memasang rambu peringatan agar masyarakat berhati-hati melewati perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu tersebut.

Rencananya, rambu itu akan dipasang di simpang susun atas dan bawa di Kecamatan Tambun, Cibitung dan Lemahabang.

“Harapannya, pengendara dapat dialihkan melewati jalur `underpass` dan jembatan layang,” katanya.

Herman menambahkan penertiban jalur ilegal itu juga telah mendapat perhatian serius dari Kementerian Perhubungan.

“Kami diarahkan untuk menutup perlintasan pintu kereta api ilegal tersebut oleh Kementerian Perhubungan Karena banyak kecelakaan terjadi akibat tidak adanya palang pintu kereta,” katanya. (Antara/res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News